Tujuh Aleg Wakatobi yang Belum di PAW Terancam Pidana

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Wakatobi pada 20 September 2018 lalu, belum ada satu pun dari tujuh anggota legislatif (Aleg) yang mengundurkan diri dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketujuh Aleg tersebut masing-masing, Muhamad Ali dari PDI Perjuangan, Sutomo Hadi (PDI Perjuangan), H. Hamirudin (PAN), Badalan (PAN), H. Mukhsin (PAN), Ariati (PAN) dan Sukardi (PAN).

Selain ketujuh Aleg itu, ternyata ada seorang anggota DPRD lagi yang belum juga mendapat ganti. Padahal mantan wakil rakyat itu sudah lama meninggal dunia. Dia adalah, Madi Yusuf dari Partai Hanura.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin angkat bicara. Ia menilai, jika ketujuh Aleg tersebut masih terus menjalankan hak dan kewajibannya berpotensi dipidanakan.

“Mereka hanya bisa berkantor sampai tanggal 20 September saat penetapan DCT. Jika masih bertugas kemudian menggunakan aset negara, dan masih menerima gaji sangat berpotensi pidana,” kata Arifin kepada PENASULTRA.COM, Senin, 24 September 2018.

Meski sangat berpotensi perbuatan melawan hukum, namun Arifin menyebut hal tersebut bukanlah kewenangan Bawaslu. Pihaknya kata dia, hanya memproses pelanggaran kelengkapan syarat administrasi bacaleg.

Mestinya, menurut Arifin, proses PAW dilakukan sebelum penetapan DCT untuk menghindari potensi perbuatan melawan hukum.

“Di atas tanggal 20 mereka sudah fokus kampanye sebagai caleg karena bukan lagi aleg. Itu konsekwensinya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tekan Arifin seraya mengungkapkan pihaknya akan segera melayangkan surat ke KPUD untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin ternyata mempunyai dalih sendiri. Katanya, sebelum ada SK gubernur, soal PAW tujuh Aleg tersebut, mereka masih bisa mendapatkan gaji.

Sampai saat ini proses PAW terhadap tujuh Aleg Wakatobi yang mengundurkan diri dari keanggotaannya terhambat di Dewan. Dari dua kali Dewan mengagendakan rapat Bamus pembahasan jadwal PAW, selalu saja tertunda. Hal itu dikarenakan tidak quorum atau unsur pimpinan tak hadir dalam rapat tersebut.(a)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed