Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Resmi Mundur Sebagai Wakil Rakyat

Pena Daerah785 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tujuh anggota DPRD Wakatobi resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat, sejak 15 Juli 2018 lalu.

Pengunduran diri ketujuh anggota dewan tersebut, guna memenuhi salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif 2019 mendatang. Salah satu persyaratan bakal calon yang disebutkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali pada pileg 2018 bukan melalui partai terakhir, harus mengundurkan diri dari DPRD.

Selain mundur dari anggota dewan, tujuh anggota legislatif tersebut, juga dinyatakan resmi mengundurkan diri dari partai politik yang diwakilinya pada pileg 2014-2019.

Mereka itu masing-masing, Muhamad Ali, H. Hamirudin, Badalan, Sukardi, Ariati, Sutomo Hadi, H. Mukhsin.

Sekretaris Dewan, Rusdin menjelaskan, meskipun tujuh anggota dewan tersebut telah mengundurkan diri dari DPRD, namun tidak secara otomatis hak dan kewajibannya dihentikan.

“Hak dan kewajibannya terhenti dengan sendirinya jika sudah ada SK PAW dari Gubernur,” jelas Rusdin, di kantor DPRD Wakatobi, Senin, 6 Agustus 2018.

Ia menambahkan, pengunduran diri tujuh anggota dewan, sekretariat DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk memproses PAW, sebelum ada pemberhentian secara sah yang dilakukan DPP masing-masing partai. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau ada surat dari DPP partai kita akan proses sebagaimana mestinya. Tetapi kan sejauh ini belum ada surat yang masuk dari DPP partai,” terang Rusdin.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *