Tujuh Mantan Aleg Wakatobi Berpotensi Kembalikan Uang Negara

Pena Daerah967 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tujuh mantan anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Wakatobi yang pindah partai dan berhenti dari anggota DPRD berpotensi mengembalikan uang negara ratusan juta.

Pasalnya, ketujuh aleg tersebut masih aktif berkantor meskipun telah dinyatakan berhenti sejak 20 September 2018. Pemberhentian tujuh aleg ini dikuatkan dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang pemberhentian dan lengangkatan aleg pergantian antar waktu (PAW).

Potensi pengembalian anggaran negara tujuh aleg dibenarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Wakatobi, Rusdin.

Namun, kata Rusdin pengembalian tersebut menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat bulan April 2019.

“Kalau ditaksir pengembalian anggaran per anggota kurang lebih Rp300 juta. Sedangkan untuk pimpinan diatas Rp300 juta,” ungkapnya kepada sejumlah media usai peresmian pengangkatan dan pemberhentian aleg di Kantor DPRD Wakatobi, Kamis 28 Maret 2019.

Untuk diketahui tujuh aleg yang berpotensi mengembalikan anggaran negara adalah, Muhamad Ali, Sutomo Hadi, H. Hamiruddin, H. Muksin, Badalan dan Sukardi serta Ariati.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda