Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Tanjungpinang di Empat Lokasi

Pena Hukum603 views

PENASULTRA.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk tujuh orang pengedar narkoba, Jumat 25 Januari 2019 lalu.

Ketujuh tersangka merupakan warga Kota Tanjungpinang, masing-masing berinisial, BD (41), BN (37), JL (39), DS (24), JD (41), MM (43) dan DH (34). Mereka ditangkap anggota Satuan Polair dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang di empat lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramandhanto mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di perairan laut Batu Hitam terhadap BD yang tengah membawa 1 paket narkotika jenis shabu sebanyak 0,91 gram.

“BD memperoleh sabu dengan cara membelinya seharga Rp600 ribu pada Kamis 24 Januari 2019 dari seorang berinisial BN untuk digunakan sendiri. Dari hasil laporan dari seorang anggota Polair, Brigadir Indra Saifudin, maka kami berhasil mengamankan 6 pelaku lainnya,” ujar Dwi Ramadhanto di kantornya, Rabu 6 Januari 2019.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti, 24 paket sabu seberat 14,86 gram dan 1 paket serbuk ekstasi seberat 0,53 gram.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan ancaman pasal 112 ayat (1) serta ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), kemudian pasal 114 ayat (1) serta ayat (2) dan atau pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman penjara ada yang minimal 4 tahun hingga 12 tahun. Ada juga paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(b)

Penulis: Masrun
Editor: La Ode Muh. Faisal