UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Digugat Gara-gara Pulau Kakabia

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil Lampiran dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali.

Sidang yang seharusnya beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan DPR tersebut ditunda karena pihak pemerintah menyatakan masih belum siap untuk memberikan keterangan.

“Kami dari perwakilan pemerintah meminta penundaan sidang. Sebabnya memerlukan kordinasi dan persiapan dahulu,” jelas Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ninik Hariwanti, di Gedung MK Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Selain itu pihak DPR yang seharusnya juga memberikan keterangan dalam persidangan, juga tidak hadir.

“DPR berhalangan, ada suratnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman seperti yang dikutip dari Antara.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ninik Hariwanti. FOTO: netralnews.com

Sebelumnya Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali selaku pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayan dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 Km.

Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Sedangkan menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pulau yang terletak di perbatasan Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara itu diklaim sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Pulau Kakabia merupakan pulau terluar yang berada di bawah kaki Sulawesi. Pulau tersebut didiami oleh populasi ribuan ekor jenis burung langka di dunia di antaranya, burung berwarna putih hitam.

Sekedar informasi, sidang sengketa Pulau Kakabia yang berada di Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar ini akan kembali digelar pada Selasa 10 Mei 2018 pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Presiden dan DPR.(a)

Sumber: netralnews.com
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *