Wagub Sultra Serahkan Sertifikat K3 Tahun kepada 24 Pimpinan Perusahaan

Pena Kendari484 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra) Dr. H. Lukman Abunawas, SH., MH., M.Si. bersama Kepala BLK Kendari Dr. La Ode Haji Polondu, S.Pd.,M.Pd., Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy, SE.,M.Si., Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra La Ode Freby Rifai Pedansa, SH. dan Kepala BPP Kendari Dr. Mashur Malaka, S.Ag.,MA. menyerahkan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 24 perusahaan yang mendapatkan Penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., dalam agenda Penyerahan Sertifikat Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sultra di Hotel Claro Kendari, Senin, 25 Oktober 2021.

Dalam sambutannya Wagub Sultra Lukman Abunawas mengatakan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah setiap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, dalam menghasilkan suatu karya dan budaya.

“Keselamatan dan kesehatan itu tidak saja berkaitan dengan keamanan fisik tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan kerja yang melibatkan berbagai unsur dan pihak. Inilah yang menjadi prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.

“Implementasi dari hal itu, tenaga kerja mendapatkan perlindungan atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas, kepastian jaminan keselamatan dan kesehatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja dan secara bersama-sama pemberi kerja, pekerja dan pihak-pihak lainnya memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wagub Sultra Lukman Abunawas mengatakan proses pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja yang bertujuan meningkatkan produktivitas kerja dan menciptakan kesejahteraan para pekerja yang ditandai dengan terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh karena itu, kegiatan hari ini adalah langkah untuk terus membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu dengan memberikan Penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3 baik nihil kecelakaan, sistem manajemen K3, pencegahaan penenggulahan HIV/AIDS ditempat kerja, pembina K3, dan pencegahan penanggulangan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Pemberian Penghargaan K3 Tahun 2021 kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil (zero accident) di lingkungan kerjanya merupakan hal yang strategis sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan norma K3 di lingkungan kerjanya. Upaya ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap keberhasilan dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran, pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut juga, lanjut Wagub Sultra, BLK Kendari sebagai wadah yang menyiapkan angkatan kerja mesti memberikan pemahaman tambahan terkait K3, sehingga ketika terjun di dunia usaha atau industri, para angkatan kerja yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten oleh BLK Kendari bisa langsung menyesuaikan diri dengan kondisi dan lingkungan kerjanya.

“Harapan saya, pencapaian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja tahun ini, akan memberikan dorongan dan motivasi bagi pimpinan perusahaan untuk senantiasa mempertahankan prestasi, kinerja, budaya dan norma K3 di lingkungan kerjanya masing-masing,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DisTransnaker) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy melaporkan bahwa maksud dan tujuan pemberian penghargaan K3 Tingkat Provinsi Sultra Tahun 2021 adalah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan K3 di perusahaan, sebagai bentuk sosialisasi pelaksanaan dan mengkampanyekan kegiatan K3 serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 di perusahaan.

Terkait penyelenggaraan K3 di Provinsi Sultra, bahwa Dinas Transnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada badan usaha dan tenaga kerja.

Tercatat sejak Januari 2021 sampai dengan September 2021 sebanyak 450 perusahaan dari 1.980 perusahaan yang terdaftar pada Apliksi Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan menekankan pada norma K3 yang mewajibkan agar semua perusahaan melaksanakan dan mengutamakan K3.

Adapun kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Provinsi Sultra untuk 3 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Tahun 2019 sebanyak 256 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat Cacat fungsi 4 orang, Cacat sebagian 7 orang, Kematian 12 orang dan sembuh total 262 orang.

Tahun 2020 sebanyak 494 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat Cacat fungsi 2 orang, Cacat sebagian 10 orang, Kematian 14 orang dan sembuh total 501 orang

Sampai dengan september 2021 sebanyak 517 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat Cacat fungsi 9 orang, Cacat sebagian 14 orang, Kematian 19 orang dan sembuh total 486 orang.

Lebih lanjut Kadis Transnaker Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy menyebutkan, 24 perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Penghargaan antara lain PT. PLN (Persero) UPDK Kendari, PT. Warsila Indonesia, PT. Pertamina Kendari, PT. Hutama Karya – Bumi Karsa, PT. DSSP Power Plan Kendari, Project KSO PP, PT. Pembangkit Jawa Bali, PT. Nindya Beton Plan Kendari, PT. PP (Persero) Tbk. Construction dan Investmen, PT. Gema Kreasi Perdana, PT. Ceria Nugraha Indotama Kolaka, PT. Merbau Indah Raya, PT. Pertamina Pulau Raha, PT. Tani Makmur , PT. Trakindo Utama, PT. Sinar Lima Putra, PT. Aneka Bangunan Cipta, PT. Tata Sakti Cipta, PT. Trakindo Utama Cabang Kendari dan beberapa perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan.

Ke- 24 Perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria penghargaan yang kami kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu penghargaan Zero Accident, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala BLK Kendari Dr. La Ode Haji Polondu menuturkan, dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan penerapan K3 di setiap perusahaan, termasuk di setiap lembaga pelatihan kerja.

“Kami sendiri di BLK Kendari terus mensosialisasikan K3 ini kepada seluruh siswa peserta pelatihan, sebab keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal penting dalam upaya mewujudkan lingkungan dan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Setiap angkatan kerja yang kami latih, selalu kami tekankan untuk senantiasa memperhatikan dan memenuhi kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerjanya karena itu merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK Kendari dan akan menjadi bekal tentang penerapan budaya dan norma K3 bagi para peserta pelatihan BLK Kendari ketika mereka kelak akan memasuki dunia kerja khususnya di dunia industri,” tutup Mantan Kabag Rumah Tangga Kemnaker RI ini.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *