Wali Kota Kendari Luncurkan Layanan Pajak Online

Pena Kendari328 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meresmikan layanan pajak digital dan pasar digital tahap II Kota Kendari, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 30 November 2021.

Wali Kota Kendari mengaku, bahagia dengan pelaksanaan kegiatan ini, karena proses digitalisasi layanan Pemerintah Kota Kendari, khususnya di bidang perpajakan sudah semakin berkembang.

“Karena dengan hadirnya layanan pajak digital dan pelaksanaan pasar digital di Kota Kendari ini tentu memberikan dampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya memaksimalkan potensi yang ada di Kota Kendari karena selama ini banyak potensi namun belum digarap secara optimal.

Wali Kota menambahkan, semua pajak yang diperoleh dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk program kegiatan pembangunan diseluruh kelurahan di Kota Kendari.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima maka Bapenda Kota Kendari telah menyiapkan infrastruktur layanan digital pajak melalui portal Pajak Menyapa yang telah di launching pada bulan September 2020.

Penyediaan infrastruktur layanan digital pajak dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal di tahun 2020 fitur layanan yang telah siap digunakan di dalam portal pajak menyapa adalah layanan PBB (E-PBB) yang disertai kanal pembayaran dengan menggunakan Virtual Account Bank Sultra.

“Kemudian tahap berikutnya ( tahun 2021 ) Bapenda menyiapkan fitur layanan PPAT Online yaitu layanan pengurusan BPHTB Online dan fitur E-SPTPD yaitu layanan pelaporan pajak secara online,” jelasnya.

Selain itu berkenaan dengan lahirnya keputusan presiden No. 3 Tahun 2021 tentang satgas Percepatan dan Perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) dan Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan kabupaten/Kota serta Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) maka Pemerintah Kota Kendari segera merespon dan telah membentuk TP2DD Kota Kendari yang dikukuhkan pada tanggal 9 Februari 2021.

Selanjutnya dalam rangka mendorong Implementasi ETPD guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah pada sektor pendapatan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah maka Bapenda Kota Kendari sebagai leading sektor pendapatan telah berupaya menghadirkan kanal bayar elektronik pada penerimaan Pajak dan retribusi daerah, yaitu melalui ATM Bank Sultra sebagai bank RKUD, QRIS dan pembayaran PBB melalui Aplikasi LinkAja.

Dia menambahkan, hadirnya layanan digital pajak Kota Kendari bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan melakukan transaksi pembayaran pajak dimanapun mereka berada .

Layanan pajak digital juga bertujuan untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan jika petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak bertemu.

Kegiatan ini dihadiri Ketua, Wakil Ketua serta sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, OJK, Kepala Ombudsman, Forkopimda, Kepala BPKP, Sekda Kota Kendari, Direktur Pemasaran Bank Sultra dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkot Kendari.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *