Warga Puosu Jaya Tolak Perintah Pengosongan Lahan yang Diklaim Brimob

PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan menolak eksekusi pengosongan lahan seluas 120 hektare yang akan dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sultra, Kamis 9 Agustus 2018 mendatang.

Salah satu warga yang enggan dimediakan namanya mengaku, tidak terima ia bersama dengan warga lainnya disuruh angkat kaki di atas tanah milik mereka sendiri.

“Saya berharap kepada semua pihak untuk membantu mencarikan solusi permasalahan ini agar terselesaikan dengan baik dan transparan. Mengingat kami akan terus mencari keadilan jika ada solusi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya, Senin 6 Agustus 2018.

Warga lain Hendra (47) mengungkapkan, dirinya bersama ratusan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di lahan tersebut akan terus berjaga-jaga sampai mendapatkan keputusan yang sesuai. Karena secara turun temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki surat-surat atau legalitas lengkap.

“Kami punya sertifikat. Makanya kami berani bertahan untuk menolak eksekusi lahan pada 9 Agustus 2018 mendatang,” ujarnya.

Ia berharap, Polda Sultra dan Satbrimob menghentikan rencana pengosongan lahan tersebut, sebelum ada keputusan hukum yang jelas.

Surat perintah pengosongan lahan yang dikeluarkan Polri. FOTO: Istimewa

Anggota DPRD Kota Kendari, Subhan mengaku pihaknya telah melakukan mediasi. Namun demikian, dirinya tak kuasa jika persoalan lahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Otomatis, kata dia, yang menyelesaikannya adalah pengadilan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat tetap menahan diri dan mengedepankan langkah-langkah komunikasi. Begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi tetap bersikukuh bahwa lahan yang dikuasai warga itu merupakan hak Polri.

“Semuanya masih berproses, karena lahan tersebut adalah aset negara yang dipercayakan pengelolaanya kepada Polri,” ujar Harry.

Untuk diketahui, Sat Brimob Polda Sultra mengklaim tanah seluas 120 hektar yang terletak di Desa Pousu Jaya tersebut milik Polri berdasarkan SK Nomor 137 tahun 1980 yang dikeluarkan bupati tingkat II Kendari tanggal 6 Agustus 1980.

Sementara warga juga mengklaim bahwasanya lahan tersebut merupakan lahan turun temurun mereka yang diperkuat dengan adanya ratusan sertifikat. Di atas lahan itu terdapat 900 jiwa, 400 kepala keluarga yang masih dihuni oleh warga setempat.(a)

Penulis: Edi S/La Basisa
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *