Warning! ASN Dilarang Like Status Calon Kepala Daerah di Medsos

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih saja menjadi pokok bahasan dalam setiap gelaran pesta demokrasi.

Karena hal itu dan untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas dalam menghadapi momentum politik seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu dengan menghadirkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar digelar di Kabupaten Wakatobi, Sultra.

Fritz Edward Siregar dalam sambutannya mengatakan, kasus ketidaknetralan ASN pada pemilu 2019 lalu terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Untuk menjaga netralitas ASN Bawaslu telah membuat aturan soal netralitas ASN, TNI, Polri. Dimana ada tim yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Divisi Hukum, Bawaslu RI itu pada acara sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Wangiwangi, Minggu 1 September 2019.

Fritz menegaskan, ASN harus netral sepanjang masih aktif sebagai aparatur tanpa mengenal waktu. ASN juga, kata dia, dilarang me-like status peserta pemilu atau calon kepala daerah di semua media sosial (medsos).

“Apalagi, terlibat dalam kegiatan politik. Jika hal ini terjadi maka Bawaslu memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menindaknya,” tegas Fritz.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, berharap sosialisasi ini penting menjadi ajang perbaikan peraturan Bawaslu jelang Pilkada 2020 mendatang.

“Apa yang menjadi kendala pada pemilu lalu, melalui forum ini bisa kita diskusikan kemudian menjadi masukan sehingga hasilnya bisa diimplementasikan pada pilkada 2020,” ujarnya.

Menurutnya, netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada sebelumnya masih menjadi permasalahan yang terjadi terus menerus.

“Misalnya dalam pemilu lalu di Sultra terdapat 68 ASN yang melakukan pelanggaran. Terbanyak pada saat tahapan kampanye, kemudian disusul pelanggaran politik uang,” ujar Hamiruddin Udu.(a)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed