Waspada Paham Terorisme dan Radikalisme, Masyarakat Bone Kancitala Diberi Penyuluhan

Pena Daerah486 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Dalam ragka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarluasan paham radikalisme dan terorisme, Satuan Tugas (Satgas) TMMD Ke-109, Kodim 1416/Muna memberikan penyuluhan tentang radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan di Balai Desa Bone Kancitala, Kecamatan Bone, Rabu, 30 September 2020.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Bone, Muliono, PJ Kepala Desa Bone Kancitala Siti Marlina, Tokoh Agama, Pasiter kodim 1416/Muna Lettu Arh Syarifudin, Kanit Bin Tib Mas Polres Muna Aipda Zainal Arifin, sebagai Pemateri beserta masyarakat Desa Bone kancitala.

Dalam kegiatan tersebut, ditekankan pada parat Desa atau Kelurahan agar berhati-hati terhadap pendatang baru atau pendatang asing yang mengajukan permohonan pembuatan KTP dan dokumen lainnya.

“Ini betul-betul harus kita teliti Kalau mungkin mencurigakan silahkan koordinasi atau konfirmasi dengan petugas setempat bisa dengan bhabinkamtibmas bisa dengan Babinsa yang ada di situ yang paling dekat”, kata Aipda Zainal Arifin selaku pemateri dalam penyuluhan tersebut.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai berkembangnya kelompok-kelompok radikal yang akan membahayakan stabilitas nasional serta menjadi ancaman serius untuk generasi muda Indonesia khususnya di Desa Bone Kancitala.

Menurutnya, radikalisme dan terorisme merupakan dua kata yang sudah terkenal jelek dalam pandangan masyarakat, baik masyarakat kalangan bawah maupun atas. Seakan semuanya telah mengenal sebagai kata yang tidak baik dan perlu di hindari karena berbahaya.

Radikalisme secara epistemologi yaitu kata radikal yang berarti ”berakar atau mendalam”. Dan saat ini kata radikalisme lebih mengarah kepada kelompok agama yang menyukai kekerasan. Selain itu, radikalisme bisa di artikan sebagai paham atau aliran agama yang menginginkan perubahan baik sosial maupun politik secara drastis dengan kekerasan.

“Masyarakat yang tidak tahu menahu tentang hal ini akan semakin resah dan tidak tenang karena keamanan mereka terancam, padahal membuat resah dan ketidaknyamanan banyak orang merupakan kegiatan mengganggu tatanan hidup orang banyak. Hal ini menurut hukum negara dan hukum Islam juga tidak benar”, pungkasnya.(b)

Penulis: Husain