Yusran Silondae Ingatkan ASN Netral di Pilkada Serentak

Pena Nasional643 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusran A Silondae kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral digelaran Pilkada serentak.

Menurutnya, netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak telah diatur melalui UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun dalam realitasnya saat Pilkada selalu terjadi tarikan untuk mendukung calon kepala daerah.

“Fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem Pilkada dalam pengelolaan manajamen kepegawaian ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), harus juga menjadi standar penempatan utama PNS,” kata kata Yusran belum lama ini.

Dalam pandangan DPD RI, kata dia, Pilkada serentak pada dasarnya bagian dari ikhtiar membangun sistem demokrasi yang stabil dan matang. Atas pertimbangan tersebut, maka proses pemilihan kepala daerah merupakan momentum untuk membangun daerah melalui Pilkada yang berintegritas dan berkualitas.

“Kita mengharapkan ASN bisa lebih netral dan menjaga sistim demokrasi sehingga Pilkada dapat berjalan dengan efektif,” tekan mantan Plt gubernur Sultra itu.

Agar sistim demokrasi berjalan dengan baik, lanjut Yusran, maka harus ada perubahan yang masif baik di tingkat pemangku kebijakan maupun ditingkat akar rumput.

“Pengalaman yang sudah-sudah seharusnya dapat menjadikan kita semua untuk bisa memperbaiki sistim Pemilukada yang benar-benar adil, transparan dan tanpa intervensi. Dengan begitu maka upaya menselaraskan antara demokrasi politik melalui pemilihan umum dan demokrasi ekonomi melalui kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan,” pungkas anggota Komite I DPD RI itu.

Untuk diketahui, di 2018 ini, terdapat sedikitnya 171 daerah yang melaksanakan pelaksanaan Pilkada serentak. DPD RI melakukan fungsi pengawasan Pilkada pada beberapa daerah di antaranya meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Di Sultra sendiri, Pilkada serentak digelar di Kabupaten Kolaka, Konawe, Kota Baubau dan tingkat provinsi atau Pilgub.(b)

Penulis: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *