5 Bulan Bergulir, Kasus Penganiayaan IRT Belum Ada Kepastian Hukum, Korban Adukan Penyidik Polsek Poasia ke Propam Polda Sultra

Pena Hukum150 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Ibu rumah tangga (IRT), Ibu Suryani (41) mengamuk di Polsek Poasia lantaran kecewa atas kasus dugaan penganiayaan dirinya yang sudah sekitar 5 bulan, sejak bulan januari 2023 sampai saat ini belum ada penyelesaian, korban pun mengadu ke Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, korban telah mengadukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari di Polsek Poasia.

Korban juga menyayangkan kasusnya sudah berjalan 5 bulan tapi SP2HP hanya dua kali diberikan kepadanya.

“Kenapa ini kasus saya tidak ada kejelasan, saya capek mi bolak balik di kantor sini (Polsek Poasia) tidak ada kepastian hukum hanya di janji-janji saja bahkan saksiku yang melihat kejadian 4 kali ditanya ber ulang ulang dengan pertanyaan yang memojokkan saksi. Ada permainan apa kah ini,” kata Suriani dengan nada kesal.

Sebelumnya, Suriani menceritakan bahwa pada Selasa 17 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00.Wita, ia sedang bercerita dengan anaknya di BTN Margahayu Regenerasi Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kemudian, terlapor merasa tersinggung karena mendengar korban bersenda gurau dengan anaknya lalu terlapor mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada korban. Pelapor kemudian mendatangi korban menanyakan hal tersebut. Saat itulah korban dan terlapor cekcok dan adu mulut.Terlapor memegang tangan kanan dan kiri pelapor lalu mencakarnya. Akibat kejadian ini korban mengalami luka gores pada tangan kanan dan kiri yang sudah dibuktikan dengan hasil visum.

“Saksi juga sudah ada, tapi kaya ada yang aneh saat pemeriksaan saksi, saksi yang saya hadirkan dikonfrontasi dan beberapa kali pulang balik di Polsek Poasia dimintai keterangan, selain itu saat terlapor diperiksa seakan kaya biasa-biasa saja tidak dikonfrontasi bahkan dia senyum-senyum dan anggap santai saat diperiksa,” kesal Suryani.

Lebih lanjut Suriani menuturkan kekesalannya lantaran kasusnya dugaan penganiayaan dirinya sudah memasuki bulan ke 5, namun belum ada kepastian hukum.

“Saya sudah berapa kali pulang balik dan mengecek perkembangan kasus yang saya adukan namun belum ada juga titik terang, pasalnya terakhir saya menerima SP2HP 31 Januari 2023, dan statusnya masih tahap penyelidikan,” tuturnya.

Pihaknya juga merasa kesal karena tak kunjung ada perkembangan, pihaknya mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Sultra.

“Saya kesal kalau memang tidak bisa lanjut itu kasus disampaikan, jangan kita dikasih ketidakpastian seperti ini, dan saya juga sudah mengadu ke Propam Polda Sultra pada tanggal 10 Mei 2023, agar ada titik terang pada kasus yang menimpa saya,” bebernya.

Pihaknya juga menyayangkan hasil gelar perkara tidak pernah disampaikan sehingga ia berharap agar pihak Polsek Poasia dapat memberikan kejelasan terhadap kasus yang menimpanya.

Sementara itu Kapolsek Poasia AKP Tung Guna melalui Panit 1 Reskrim Ipda Asrudin saat dikonfirmasi dan ditanyakan terkait perkembangan kasus tersebut sementara berproses.

“Perkara ini sementara berproses, keterangan saksi ada yang melihat dan ada yang tidak melihat, saksi-saksi yang kami konfrontasi ada yang hadir dan ada yang berhalangan hadir,” ungkapnya

Pihaknya juga mengakui bahwa telah ada hasil visum dan keterangan saksi, namun Pihaknya terkendala dengan banyaknya aduan yang masuk di Polsek Poasia.

“Banyak aduan yang masuk, tapi tetap kita komitmen untuk selesaikan semua perkara, dan sampai saat ini kami masih berusaha panggil semua saksi,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *