PENASULTRA.COM, KENDARI – Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra segera proses hukum tindakan represif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama pihak Kepolisian dalam menyikapi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu 6 Maret 2019.
Tindakan arogan aparat terhadap masyarakat dan mahasiswa itu jelas tergambar dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.
Terlihat, anggota Sat Pol PP dan Kepolisian menggunakan water cannon mengusir pendemo yang menolak aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Puluhan mahasiswa dan masyarakat luka-luka akibat perlakuan aparat tersebut.
“Saya lihat berita dan videonya, sangat disayangkan mereka (aparat) melakukan penganiayaan seperti itu,” kata Dewan Pakar LIRa Sultra, Supriadi, Kamis 7 Maret 2019.
“Ini harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi banyak yang luka-luka,” tegas Supriadi.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak kemerdekaan dalam memberikan dan menyampaikan pendapat atau tuntutan di muka umum.
“Ini bisa jadi melanggar hak asasi manusia (HAM). Aksi inikan damai, berarti harusnya tidak ada penertiban sampai seperti itu. Mereka memberikan pendapat di muka umum harusnya jangan dihalang-halangi, apalagi sampai ada pemukulan dan melukai para pendemo,” ujar Supriadi
Harusnya, lanjut Supriadi, Sat Pol PP melakukan fungsi dan tugasnya sesuai tupoksi yakni melaksanakan pemerintahan dan menyelenggarakan ketertiban umum.
“Tapi kalau aksi itu dilakukan secara damai, berarti saya anggap tidak ada yang harus ditertibkan. Mereka cukup saja mengawasi, memantau atau melihat sebagaimana tupoksi mereka. Harusnya aspirasi oleh Front Rakyat Sultra Bela Wawonii ini segera ditindak lanjuti dan disikapi jangan dibiarkan sehingga timbul kekacauan begini,” pungkasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed