PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komitte Independent Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meminta agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) steril sebelum pemilihan.
Hal itu dilakukan agar TPS terhindar dari intervensi dan gangguan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Berdasarkan hasil pemantauan langsung pelaksanaan simulasi pemungutan suara dari KPU beberapa waktu lalu, banyak yang perlu diperhatikan. Seperti perlunya sterilisasi lokasi TPS dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” kata Suparman melalui siaran persnya, Jumat 5 April 2019.
KPPS juga harus menjaga agar wajib pilih yang hadir di TPS tidak mengganggu wajib pilih lainnya seperti memfoto, bercakap-cakap dan lainnya yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.
“Terutama ibu-ibu untuk tidak membawa balita dan anaknya ke dalam TPS. Ini harus selalu diperhatikan petugas dalam menjaga lokasi TPS tetap steril,” ujarnya.
Menurut Suparman, jarak antara bilik suara juga harus dipastikan tidak terlalu dekat agar pemilih tidak saling berkomunikasi, menganggu dan melihat. Sehingga, asas langsung, umum, bebas dan rahasia benar-benar terlaksana dengan baik. Selain itu, durasi wajib pilih menunggu di dalam ruang TPS harus diatur sedemikian rupa agar waktu pemungutan surat suara dapat efektif.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa petugas harus memastikan dengan terlebih dahulu memeriksa data kependudukan pada saat mengirim undangan atau surat panggilan pada wajib pilih yang akan menyalurkan suaranya di TPS nanti.
“KIPP Kolut berharap juknis tentang tata cara pemungutan suara yang diatur PKPU Nomor 2019 dapat dimodifikasi atau direlevansikan secara kondisional lokasi TPS agar teknis pelaksana pemungutan suara tidak kaku dan bisa mengefektifkan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya di TPS,” tutup Suparman.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal