Usai Korsupgah KPK, Pemkot Kendari Tagih Laporan Fasum dan Fasos Pengembang

PENASULTRA.COM, KENDARI – Bagi para pengembang perumahan yang belum menyerahkan laporan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dipastikan akan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut merupakan arahan KPK RI melalui tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) saat rapat bersama Wali Kota Kendari pada 25 Juni 2019 lalu.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Kendari langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh pengembang usaha perumahan yang ada di Kendari, Jumat 12 Juli 2019.

Dalam rakor yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari itu, Nahwa Umar mengungkapkan bahwa rakor bertujuan untuk mempercepat penyerahan laporan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemkot Kendari.

“Kami meminta kepada para pengembang perumahan agar segera mempercepat proses penyerahan Fasum dan Fasos. Tentu semua ini sesuai amanah Pasal 47 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2011 terkait kawasan pemukiman,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu di depan para peserta rakor.

Olehnya itu, Nahwa berharap, seluruh pengembang usaha perumahan yang ada di Kendari dapat bersinergi dengan Pemkot.

“Kita juga telah menghimbau kepada seluruh camat dan lurah untuk membantu dalam pendataannya,” kata mantan kepala BPKAD kota Kendari itu.

Mendengar seruan Nahwa, Muhammad Kobar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sultra mengaku sangat mengapresiasi langkah Pemkot Kendari. Tentu, kata dia, jika semua pembangunan perumahan yang dilakukan, pihaknya segera menyerahkan laporan Fasum dan Fasos secara bertahap.

“Kami juga merasa puas kalau jalan perumahan kami bisa diaspal. Karena biar bagaimanapun konsumen kami juga menginginkan pelayanan yang bagus dengan fasilitas baik jalan maupun fasilitas pendukungnya,” tutur Kobar.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed