PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa (DD) di Kabupaten Konawe.
Bahkan saat ini, Polda Sultra menjalin kerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar para terduga tersangka kasus korupsi tersebut.
“Kami sudah minta audit dari BPK, bahkan meminta supervisi dari KPK. Surat sudah saya layangkan,” ungkap Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto di Mako Polda Sultra, Rabu 14 Agustus 2019.
Meski demikian, Polda Sultra masih belum mau menyebutkan nama-nama yang diperiksa, baik itu sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini. Namun jelasnya, penyidik tengah mendalami alat bukti untuk membuktikan tersangka pada kasus ini.
“Memang sulit, karena melibatkan orang-orang penting. Tapi saya belum bisa ekspos,” tutur Berigjen Iriyanto.
Selain melibatkan orang penting, Kapolda juga memberi sinyal adanya kemungkinan yang menjadi tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
“Yang pasti ini tidak mundur. Kita akan selesaikan secara bertahap,” tegas Kapolda Sultra.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang didalami Polda Sultra kali ini menyangkut dugaan adanya 56 desa fiktif di Konawe telah menerima kucuran dana desa (DD) sejak 2012.
Dalam kasus itu, diduga Pemkab Konawe telah melakukan manipulasi data penerima dana desa. Dimana, 56 desa tersebut belum ditetapkan melalui peraturan daerah namun sudah menerima kucuran DD.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed