PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Citra Mandiri Tripilar akan melayangkan somasi ke PT Intertek Utama Services ke Polda Sulawesi Tenggara.
PT Intertek Utama Services dinilai melakukan wanprestasi terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sultra.
“Kami bersama Lembaga Perlindungan Konsumen akan melaporkan ke Polda. Namun, saat ini kami masih akan melakukan somasi perdata. Kami merasa mungkin ada konspirasi atau intervensi. Kami merasa dicurangi. Menambang bukan hal mudah dan murah,” kata Direktur PT Citra Mandiri Tripilar, Ignatius Hery Prasetyo, Selasa 20 Agustus 2019.
Menurut Hery sapaannya, PT Intertek telah sengaja melakukan manipulasi hasil survei kadar nikel milik perusahaannya yang berakibat pada menurunnya pendapatan perusahaan.
Harga yang saat ini berlaku, katanya, tak sesuai dengan ketentuan pemerintah tetapi ditentukan oleh PT Intertek. Harganya juga tidak sesuai dengan harga patokan nikel di bursa London Metal Exchange (LME).
“Harganya itu tidak cocok dengan harga yang sebenarnya pada bursa LME atau harga standar seluruh dunia. Turunnya kalau degradasi poin ada yang 0.09 persen bisa sampai 9 bahkan 30 poin. Dimana satu poin paling tidak setengah dollar. Kerugian kami kisaran miliaran,” ungkapnya.
Ia mengaku pernah ingin menyelesaikannya secara baik-baik, namun, saat dirinya berkunjung dan meminta untuk diadakan restest atau pengetesan ulang pada sampel nikel, pihak PT Intertek malah tak mau menemuinya.
“Kami juga menemukan sampel kami dalam kondisi tidak tersegel. Ini ada apa? Kok mereka juga tidak mau membuka diri dengan mitra kerjanya. Persoalan ini sudah sangat lama, hanya baru kali ini kami buka suara. Kami tak bisa berbuat apa-apa karena mereka hanya maunya PT Intertek. Kenapa Intertek ? Apakah ada intervensi, saya tak tahu,” tutupnya.
Untuk diketahui, PT Intertek Utama Services merupakan salah satu perusahaan yang memberikan layanan survei terhadap kandungan mineral tambang yang diakui di Indonesia dan satu-satunya di Sulawesi Tenggara.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mila