PENASULTRA.COM, KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka, Sultra kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam melakukan penertiban ini, Panwaslu bekerja sama dengan personil Satpol PP.
Tidak hanya menertibkan APK milik para calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Panwaslu juga menertibkan APK bandel milik sejumlah pasangan calon (Paslon) gubernur/wakil gubernur Sultra yang dipasang di beberapa titik ‘terlarang’ di area Kabupaten Kolaka.
Ketua Panwaslu Kolaka Juhardin mengungkapkan, penertiban kali ini adalah yang ke dua kalinya sejak dimulainya tahapan Pilkada beberapa waktu lalu. Sebelum turun lapangan, lanjut dia, pihaknya telah menyurati para tim pemilik APK selama 1×24 jam agar menurunkan baliho masing-masing calon. Hanya saja surat teguran tersebut tak diindahkan.
“Kita melihat pemasangan ATK tidak sesuai dengan yang disetujui dan ditetapkan oleh KPU. Maka kita harus lakukan proses-proses yang diatur oleh undang-undang,” ungkap Juhardin saat ditemui di lokasi penertiban APK, Senin 16 April 2018.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, kata Juhardin, APK Paslon gubernur/wakil gubernur Sultra ditemukan paling dominan melakukan pelanggaran lokasi pemasangan.
Baliho milik Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar ditemukan terpasang di sepanjang median jalan di lingkup perkotaan.
“Kalau Paslon bupati dan wakil bupati Kolaka cuman sedikit,” ucapnya.
Usai penertiban yang dilakukan hari ini, Juhardin berharap agar ke depan semua tim sukses Paslon Cagub/Cawagub Sultra maupun Cabup/Cawabup Kolaka lebih taat aturan main pemasangan APK.(b)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan