PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – M IS, warga Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara ini harus ikhlas berurusan dengan polisi usai dilapor oleh LD TK, tetangganya sendiri, Senin 16 April 2018.
Remaja yang baru beranjak dewasa itu dituduh telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur berinisial WD IS hingga tiga kali.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi yang dihubungi Selasa 17 April 2018, membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Fitrayadi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 April 2018 sekira pukul 22.00 Wita.
Awalnya, remaja berusia 18 tahun itu mengajak WD IS jalan-jalan ke Desa Waturempe, Kecamatan Tikep dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di Desa Waturempe, keduanya lalu mampir di rumah kerabat M IS. Tak lama berselang, remaja pengangguran itu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan berbuat layaknya hubungan suami istri sebanyak tiga kali.
“Keesokan harinya, pelaku mengantar korban pulang di rumahnya. Sesampainya di rumah korban ditanya sama orang tuanya dari mana saja sehingga tidak pulang ke rumah semalam,” ungkap Fitrayadi menirukan kata orang tua korban, LD TK.
Karena ketakutan, lanjut Fitrayadi, akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas XI itu menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya.
Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban, LD TK melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatannya, M IS disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Fitrayadi.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mochammad Irwan