PENASULTRA.COM, BOMBANA – Warga Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan dampak dari aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Sejumlah lahan pertanian rusak parah hingga nyaris ambruk akibat aktivitas pertambangan. Warga mulai mencemaskan hewan ternaknya, seperti sapi dan kambing, yang terancam jatuh ke lubang retakan tanah yang kedalamannya mencapai puluhan meter.
Bahkan, awak media ini juga mendapati salah seorang pemilik lahan mengalami stres setelah menyaksikan kebun miliknya yang tidak bisa lagi dipanen seperti bisasanya.
“Kami duga mereka sengaja keruk tanahnya sehingga tanah di lokasi kami terancam dan kami segera jual ke mereka,” ucap Halil (45), salah seorang pemilik lahan pertanian jambu mette, Senin 9 September 2019.
Halil mengaku, retakan tanah di kebun miliknya semakin melebar dan mulai bergeser akibat aktivitas tambang. Kondisi itu membuat ia bersama enam orang pemilik lahan lainnya pemilik takut memanen hasil tani mereka.
“Kasus ini kami sudah serahkan ke pengacara. Dan saya bersama enam orang warga pemilik lahan berharap perusahaan segera bertanggung jawab atas rusaknya kebun kami,” kata Halil.
Senada, Azim (47) yang juga pemilik lahan mengaku sebagai korban aktivitas PT TBS. Dimana, kebun yang selama ini menjadi tumpuan menghidupi anak dan istrinya rusak parah.
“Kenapa harus mereka perlakukan saya seperti ini? Mungkin karena saya buta dan tidak berdaya, makanya mereka seenaknya bikin kebun saya seperti itu,” lirih pria paruh baya, penderita penyakit buta itu.
Sementara itu, kuasa hukum warga pemilik lahan, Masri Said menyebut pihaknya telah melayangkan surat teguran (somasi) kepada PT TBS. Ia meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lahan tani warga.
“Kami minta segera mengganti kerugian kerusakan lahan,” tekan Masri saat dihubungi terpisah awak media ini.
“Kalau memang tidak ada jawaban dari perusahaan setelah kami membuka ruang sebagai jalan terbaik buat mereka, maka langkah selanjutnya, kami sebagai tim Kuasa Hukum akan gugat mereka di Pengadilan,” tagas Masri lagi.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua Teknik Tambang (KTT) PT TBS, Zulkifli Sulaiman berjanji segera menyampaikan ke pimpinan perusahaan guna menindaklanjuti permintaan warga pemilik lahan.
“Soal larangan beraktifitas di sekitar lokasi yang dimaksud, memang sebelumnya tepat tanggal 5 lalu kami langsung hentikan. Kalau apa yang disampaikan tim Kuasa Hukum pemilik lahan, tentu kami segera sampaikan kepada Pimpinan perusahaan,” kata Zulkifli.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Faisal