PENASULTRA.COM, MUNA – Entah apa yang merasuki AR, seorang buruh harian yang berasal dari Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menggauli Mawar (nama korban disamarkan) yang yang masih di bawah umur.
Tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap Mawar itu terjadi pada Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrimnya AKP Muhamad Ogen Sairi mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.
Kata Ogen, kejadian bermula saat AR yang saat itu dalam pengaruh alkohol mengajak Mawar ke lokasi pasar yang letaknya tidak jauh dari rumah tante korban. Awalnya, ajakan pria berusia 25 tahun itu sempat ditolak Mawar. Namun berkat bujuk rayu pelaku, akhirnya korban luluh juga.
Sesampaianya di pasar, lanjut Ogen, keduanya menuju ke salah satu bangunan yang belum sepenuhnya rampung pembangunannya. Ditempat itu, AR meminta Mawar menanggalkan pakaiannya. Mawar pun menyahutinya.
Sejurus kemudian, adegan layaknya pasangan ‘suami istri’ dilakoni keduanya. Bahkan, keduanya sempat bergantian posisi. Mawar yang masih remaja bau kencur meladani hasrat birahi AR tanpa penolakan.
“Melihat ada cahaya lampu, keduanya berhenti melakukan persetubuhan dan mereka kembali memakai pakaiannya. Setelah itu saudara AR lari meninggalkan korban karena ada warga yang datang menghampiri mereka berdua. Sekitar pukul 20.00 Wita korban pulang kembali ke rumah tantenya,” beber Ogen, Selasa 22 Oktober 2019.
Dari situ, di hari yang sama, usai menerima Laporan Polisi Nomor: LP/237/X/2019/ SULTRA/RES MUNA/SPKT tertanggal 21 Oktober 2019, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Oleh penyidik, AR yang kini telah berada di ruang tahanan Mapolres Muna dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed