PENASULTRA.COM, KOLAKA – Perusahan pertambangan PT Tosida dan PT Asia Mineral Mining (AMM) yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat akhirnya mengakui kesalahnnya.
Dua perusahaan pertambangan nikel yang beraktivitas di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini, mengakui sudah menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi dan itu adalah pelanggaran.
“Jadi memang kita akui bahwa menggunakan jalan umum tanpa izin itu adalah pelanggaran,” ungkap Humas PT Tosida, La Ode Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPRD Kolaka dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Teknik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka di aula rapat DRPD Kolaka, Kamis 3 Mei 2018.
Abdul Kadir menguraikan sejumlah alasan, pihaknya menggunakan jalan umum yang menghubungkan Kabupaten Kolaka dengan Bombana itu untuk lalu lintas kendaraan pemuat ore.
Alasan pertama, jalan produksi yang digunakan sebelumnya telah ditutup oleh perusahaan tambang lain.
“Sebelumnya pada zaman Bupati Kolaka, Buhari Matta kita sudah ada SK untuk gunakan jalan produksi di PT Antam. Tapi karena jalan itu sudah ditutup, inilah yang kami sebut keadaaan memaksa,” ujarnya.
Selain itu tambah Abdul Kadir, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah mengupayakan izin untuk penggunaan jalan umum, namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan oleh intansi berwenang.
“Kouta ekspor kita itu hanya satu tahun, sementara ini sudah pertengahan tahun. Kalau aktivitas juga dihentikan tentu ekonomi di (wilayah) sekitar juga akan terhenti,” paparnya.
Meski demikian, dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman ini tetap menuntut komitmen kedua perusahaan bandel itu untuk tidak menggunakan lagi jalan umum di Kolaka.
Komitman itu dituangkan dalam berita acara RDP antara DPRD Kolaka, perwakilan Aliansi Mahasiswa Teknik USN dan kedua perusahaan tambang, PT Tosida dan PT AMM.
Dalam RDP itu juga disepakati, pihak PT Tosida dan PT AMM bersama DPRD Kolaka akan mencoba melakukan komunikasi dengan PT Antam agar membukakan akses jalan produksi untuk kedua perusahaan itu.(b)
Penulis : Kaulia Akansoro
Editor: La Ode Kasmilahi