PENASULTRA.COM, KENDARI – Diduga tidak melakukan pembenahan jalan dan drainase, pengembang perumahan Kemilau yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia oleh CV Sake Madualeng mendapat sorotan La Ode Andimusu salah satu penghuni perumahan.
Bahkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra meminta kepada pengembang untuk memperlihatkan dokumen asli kelengkapan pembangunan perumahan sebagaimana telah dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 0104/SRT/0081.2017/PW.08-25/IV/2018.
“Belum ada pembenahan fasilitas infrastruktur jalan dan drainase. Bahkan kondisi jalan menuju perumahan Kemilau rusak parah,” kata La Ode Andimusu kepada awak PENASULTRA.COM, saat ditemui di kediaman, Jumat 4 Mei 2018.
Ia menambahkan, dalam Perda Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 tentang penyediaan prasarana, sarana dan utinitas perumahan dan pemukiman, bahwa perumahan yang belum diserahkan kepada pihak pemerintah, maka developer perumahan wajib melakukan pembenahan infrastruktur jalan, drainase dan fasilitas lainya.
“Tetapi realita di lapangan, pihak developer perumahan Kemilau tidak melakukan pembenahan jalan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua ORI Sultra, Ahmad Rustan mengaku belum ada tindakan pemeriksaan. Karena masih sementara dikoordinasikan ke Ombudsman Pusat.
“Sedang dikoordinasikan dulu ke Ombudsman Pusat,” ungkap Rustan.
Lanjutnya, CV Sake Madualeng sudah memenuhi panggilan pertamanya dari Ombudsman. Tetapi hasil mediasi antara si pelapor, si terlapor dan isntasi terkait ia menolak untuk menandatangani berita acaranya.
“Sudah datang pengembangnya, cuma saja tidak mau menandatangani berita acara,” tukasnya.
Untuk keterlibatan kepolisian, Rustan menyebut belum melibatkan kepolisian karena belum memenuhi persyaratan.
“Keterlibatan polisi itu kecuali sudah tiga kali pemanggilan,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Basisa