PENASULTRA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.
“Iya betul,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari suarasulsel.id.
Namun, Fikri enggan berkomentar banyak soal kasus apa yang menjerat Nurdin. Ia meminta media agar menunggu rilis resmi dari KPK.
“Tunggu saja rilis resminya,” tambahnya.
Selain Nurdin, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya yaitu Agung Sucipto (64)/Kontraktor, Nuryadi (36)/Sopir Agung Sucipto, Samsul Bahri (48)/Adc Gubernur Sulsel, Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Penangkapan dilakuan pada pukul 01.00 Wita oleh 9 orang tim KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan ke klinik Transit di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen sebagai persiapan untuk penerbangan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Selanjutnya pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan langsung menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617. Mereka terbang ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.
Editor: Husain