PENASULTRA.COM, TALIABU – Ditkrimsus Tipikor Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa 71 Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Reskrim Polsek Taliabu Barat, pada Sabtu, 27 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIT. Rencananya 11 Kepala Desa yang akan diperiksa pada hari pertama pemeriksaan.
Kepala Desa Lede, Aliadi Hamid saat di wawancarai pewarta PENASUTRA.COM, mengaku dirinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.60.000.000-, (Enam Puluh Juta Rupiah).
“Sesuai undangan yang kami terima dari penyidik Polda Maluku Utara, kami dipanggil untuk diperiksa atas kasus pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017″, ungkap Aliadi Hamid.
‘Kasus ini kami sudah diperiksa empat kali yaitu satu kali di Polres Kabupaten Kepulauan Sula dan di Polsek Bobong tiga kali”, anjut Aliadi.
Di tempat terpisah, wartawan PENASUTRA.COM juga mempertanyakan adanya keganjilan dalam penyidikan Ditkrimsus Tipikor Polda Maluku Utara pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Pasalnya, usai diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Tipikor Polda Malut di Polsek Taliabu Barat ada beberapa kepala desa yang keluar lewat pintu belakang dan ada beberapa kades yang keluar lewat pintu depan.
Sejumlah kades yang telah diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Tipikor Polda Malut enggan memberikan tanggagapan saat diwawancarai oleh media.
Salah satu kepala desa yang tidak mau memberikan keterangan yaitu Kepala Desa Nggele, La Yanto. Saat wartawan menghampirinya seusai ia diperiksa, ia enggan memberikan tanggapan kepada awak media, ia hanya menyampaikan “Saya tidak membawa berkas-berkas maka saya akan pulang ambil berkas-berkas saya”, singkatnya.
Ditkrimsus Tipikor Polda Malut enggan memberikan tanggagapan kepada awak media terkait penyidikan 71 kepala desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
Penulis: Yasin