PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mengadukan Wakil Ketua DPRD Sultra inisial JM atas dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sultra.
“Surat aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi JM Wakil Ketua DPRD Sultra tinggal dimasukkan ke ruangan Bapak Kapolda Sultra melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Sultra” kata Ketua Umum Gerak Sultra, Nursan, Rabu, 5 Mei 2021.
Nursan mengungkapkan, aduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan JM selaku Wakil Ketua DPRD Sultra yang juga Anggota DPRD Sultra 2 Periode yakni Periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024 mewakili dapil Sultra 5 (Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur) dari Partai Demokrat.
“JM dalam masa keanggotaannya di DPRD Sultra periode 2014-2019 diduga telah menyalahgunakan jabatannya terkait kegiatan Perjalanan Dinas tujuan Jakarta tanggal 01-04 Maret 2016 untuk keperluan Kordinasi di Kantor Penghubung”, ungkapnya.
Lanjutnya, secara administratif JM didampingi oleh MM selaku Staf Sekretariat DPRD Sultra telah dibuktikan sebagaimana termuat dalam SPPD, namun pada faktanya, hanya MM yang berangkat dan JM diduga tidak melakukan Perjalanan Dinas secara fisik tetapi digantikan dengan salah seorang staf PTT di sekretariat DPRD Sultra.
“Tindakan yang dilakukan oleh JM dengan memanfaatkan pemenuhan administratif seolah-olah telah melakukan Perjalan Dinas, maka JM diberikan hak keuangannya yang menyebabkan kerugian pada pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Sultra,” kata Nursan.
Mantan Ketua PR PMII FH UHO Cabang Kota Kendari itu juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh JM dapat dikategorikan sebagai Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD Fiktif) dan merupakan perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana) karena atas perbuatannya itu menyebabkan timbulnya potensi Kerugian Keuangan Daerah/Negara atas Pengelolaan Administrasi dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara sehingga patut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
“Tindakan yang dilakukan oleh “JM” diduga dilakukan secara sadar sehingga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD dan patut diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001″, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Nursan dalam aduan Gerak Sultra meminta Bapak Kapolda Sultra untuk menindandaklanjuti dengan memerintahkan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar segera memproses hukum JM atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami meminta Bapak Kapolda untuk segera memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi (SPPD Fiktif) yang diduga dilakukan oleh JM, agar dapat memberikan kepastian hukum.
Nursan menambahkan, sebelumnya pada tanggal 28 April 2021, Gerak Sultra telah melayangkan surat aduan kepada Ketua DPRD Sultra atas dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Jabatan, Pelanggaran Kewajiban dan Disiplin serta Kode Etik JM.
“Kami sudah mengadukan JM ke DPRD dan Ketua DPRD Sultra langsung yang menerima surat aduan tersebut, serta saat ini sudah diterima dan diproses oleh Ketua BK DPRD Sultra” tambahnya.
Terakhir Nursan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan Penyalahgunaan Jabatan JM yang sudah diadukan ke DPRD Sultra dan Polda Sultra.
“Setiap pekan kami akan mengunjungi DPRD Sultra dan Polda Sultra untuk menanyakan perkembangan penanganannya” tegasnya.
Sementara itu, Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya belum memberikan tanggapan terkait aduan yang dilayangkan Gerak Sultra ini.
Editor: Tim Redaksi