Hal itu disampaikan Ados menyusul adanya sejumlah pemberitaan yang menjadi trending ataupun pembicaraan khalayak umum terkait dengan salah satu nara pidana (Napi) tahanan Rutan Kelas II Kendari yang berkeliaran bebas.
“Kok bisa yah seorang tahan dengan kasus pemalsuan dokumen yang sudah divonis oleh pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan bisa berkeliaran dengan bebas. Kan masa tahanannya belum selesai kok bisa dia keluar dari tahanan”, kata Ados kepada media ini, Sabtu, 12 November 2022.
Lanjut Ados, ini tentunya menjadi atensi untuk Kepala Rutan Kelas II Kendari terhadap persoalan ini yang membiarkan seorang tahanan berkeliaran dengan bebas.
Olehnya itu, secara kelembagaan ia meminta kepada kementrian Hukum dan HAM wilayah Sultra untuk segera melakukan pencopatan terhadap Kepala Rutan Kelas II Kendari jika memang benar kejadian keluarnya tahanan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawasi Napi tersebut.
“Petugas pengawasnya sementara diperiksa ini, pasti dapat sanksi lah. itu kan staf dibawa mereka itu. Mereka itu kan tidak melaporkan kondisi itu karena dia mengira orang itu masuk ambil jatah makanannya di dalam Rutan. Ternyata dia manfaatkan kesempatan itu untuk pergi jalan jauh dia”, kata Silvester melalui sambungan telepon genggamnya.
Terkait dengan pernyataan Ketua LPM Sultra yang minta Karutan Kendari untuk segera dicopot, menurut Silvester Sili Laba hal itu terlalu berlebihan.
“Berlebihan jugalah tuntutan begitu mau copot Karutan lah, berlebihan lah. Bagaimana juga kalau kita yang berada di posisi itu lah. Tapi memang Karutan nya saya tegur keras. Karutan nya juga dia tidak tau itu sebenarnya. Dia baru tau juga dari teman-teman wartawan. Karena anggota tidak lapor juga”, ungkap Silvester.
“Yang jelas pengawasnya saya sudah proses, hanya saya tunggu laporan dari Pak Karutan nanti”, sambungnya.
Sementara itu, Karutan Kelas II A Kendari Iwan Mutmain mengaku kecolongan atas keluarnya seorang Narapidana sampai di lokasi tambang PT WMB di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Keberadaan Napi di lokasi tambang itu tanpa sepengetahuan pengawasnya.
“Makanya pengawasnya sempat cari-cari, tapi sore harinya dia muncul kembali kesini. Itulah kelalaian petugas, iya ini kecolongan, lantaran percayanya pengawas kepada napi kurvei,” ujarnya.
Iwan juga mengatakan bahwa terkait pengawas rutan yang kecolongan itu pasti akan dikenakan sanksi.
“Saya arahkan untuk dilakukan rolling terhadap pengawas dan saya berikan teguran secara tertulis. Artinya ini kan kelalaian manusia”, tukasnya.
Penulis: Husain