PENASULTRA.COM, KONSEL – Aktifitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtra (PT TIS) yang berlokasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga Ilegal. Pasalnya, lokasi tersebut diketahui masuk dalam Kawasan Hutan Konservasi.
Hal ini berdasarkan Hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan oleh ketua dan sekertaris Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) beberapa waktu lalu.
Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano menyampaikan bahwa meskipun kawasan hutan di Lokasi penambangan PT Tambang Indonesia Sejahtera telah dipasang spanduk larangan untuk tidak melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan, namun perusahaan tersebut juga masih bandel dan malah terus melangsungkan aktifitasnya di lokasi terlarang itu.
“Aktifitas Ilegal mining tersebut sangat tidak mungkin jika tidak diketahui oleh Pemerintah setempat. Kendati bahwa Pemerintah mengetahui adanya penambangan Ilegal dalam kawasan hutan konservasi itu, berati pihak pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap PT Tambang Indonesia Sejahtera untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sehingga patut pula kita menduga bahwa dalam aktifitas Ilegal di tempat terlarang itu ada keterlibatan oknum petinggi yang membekap kegiatannya,” ungkap Wawan dalam rilis persnya, Jumat, 7 Mei 2021.
Pihaknya juga telah melakukan pengkajian terkait dengan hasil temuan tersebut dan diduga keras aktifitas PT Tambang Indonesia Sejahtera itu telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan bahwa:
“Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti”.
“Tapi meskipun penegasan UU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah dipertegas, masih ada saja yang berniat melakukan pengrusakan terhadap kelestarian Lingkungan Hidup. Bahkan terdapat 10 Poin larangan yang mengakibatkan terjadinya pengrusakan terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terang Wawan.
Terkait dengan hal tersebut, Wawan Soneangkano menerangkan bahwa jika perusahaan melangga UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka akan di kenakan Sanksi sebagai berikut:
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (1))
2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
3. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (3))
4. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris Umum JLP Sultra, Irwan Sangia. Menurut Irwan, seharusnya pihak penegak hukum harus segerah melakukan langkah tegas terkait dengan dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi oleh perusahaan Tambang Indonesia Sejahtera tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti lapangan yang suda kami kumpulkan saat ini, kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi Sulawesi Tenggara agar segerah menghentikan aktifitas PT Tambang Indonesia Sejahtera dan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sulawesi Tenggara agar Segerah Menangkap Direktur Utama PT Tambang Indonesia Sejahtera atas Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi, di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konsel dan memberikan sanksi yang seberat – beratnya terhadap Owner PT Tambang Indonesia Sejahtera”, tegas Irwan.
Editor: Tim Redaksi