BOMBANA – Seorang warga di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana karena diduga menggarap kawasan hutan lindung dengan menggunakan excavator di Desa Anugerah, Kecamatan Lantari Jaya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda Bombana melalui Dinas Kehutanan dengan melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Di tempat kejadian, petugas mendapati warga inisial R menggarap hutan lindung dengan menggunakan excavator. Warga setempat yang turut menyaksikan langsung proses tersebut, Asdar, menyatakan bahwa tindakan R jelas-jelas telah melanggar hukum dan mencederai upaya pelestarian lingkungan yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
“Kami lihat sendiri, excavator sedang bekerja di hutan bakau. Itu jelas kawasan lindung. Ini menjadi bukti penting untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum agar pelaku diproses sesuai undang-undang,” kata Asdar.
Asdar menambahkan bahwa praktik serupa telah berlangsung cukup lama dan bukan kasus pertama di Desa Anugerah. Bahkan, menurutnya, masyarakat sudah lama mengamati aktivitas ilegal tersebut, namun baru kali ini mendapat respons tegas dari pihak berwajib.
“Sudah berbulan-bulan kami resah. Aktivitas mereka makin merusak hutan. Sekarang sudah terbukti dengan alat berat di lapangan. Kami harap proses hukum berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asdar menegaskan pentingnya tindakan hukum ini sebagai bentuk efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa. Ia menilai bahwa jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan meluas dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami hanya ingin desa ini tetap aman, tidak rusak oleh kepentingan pribadi. Hutan lindung itu bukan warisan untuk digarap, tapi untuk dijaga. Kami harap aparat bertindak tegas dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan membenarkan bahwa di lokasi tersebut, pihaknya menemukan seorang warga melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan excavator.
“Kemungkinan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkapnya melalui telepon WhatsApp.
Namun, pihaknya akan melakukan pemetaan untuk memastikan bahwa lokasi yang digarap warga itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau sebaliknya.
“Setelah kita pastikan, kami serahkan kepada pimpinan,” tandasnya.(red)