KENDARI – Massa gabungan dari sejumlah elemen kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya, dengan tuntutan agar Kejati Sultra mengkaji ulang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut belum tuntas. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk Burhanudin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan kini menjabat sebagai Bupati Bombana.
Massa menilai peran Burhanudin saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sangat strategis sehingga patut diperiksa secara mendalam. Mereka mendesak Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan membuka kembali penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, massa menyoroti kinerja jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Hal itu menyusul beredarnya informasi terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, di mana nama Burhanudin disebut-sebut turut masuk di dalamnya.
Namun, hingga saat ini, Kejati Sultra baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoas Sembiring, serta Rahmat yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan.
Dalam orasinya, massa menuntut transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar penyidikan ulang dilakukan secara terbuka untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Upaya perwakilan Kejati Sultra untuk menemui massa gagal. Massa hanya ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejati atau Wakil Kepala Kejati. Namun, saat aksi berlangsung, keduanya dikatakan sedang berada di luar daerah.(red)












