KENDARI – Pernyataan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Muhammad Ilham, yang menyebut kasus korupsi Jembatan Cirauci II telah selesai, menuai kritik. Pernyataan itu dinilai berbau keberpihakan dan menutup peluang menjerat aktor lain dalam proyek tersebut.
Kritik disuarakan puluhan massa Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) saat menggelar aksi keempat di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 21 Mei 2026. Massa mempersoalkan sikap Kejati Sultra yang dinilai menutup ruang penyelidikan lanjutan dengan dalih putusan pengadilan terhadap dua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kejati: Perkara Selesai, Tak Ada Keterlibatan Burhanuddin
Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra Muh Ilham menegaskan kepada media bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Buton Utara itu telah selesai diproses hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, kejaksaan menyatakan unsur perbuatan bersama-sama hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor. Ilham juga menegaskan Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam putusan pengadilan tersebut.
JANGKAR SULTRA: Inkrah Tak Halangi Tersangka Baru
Jenderal Lapangan JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menyayangkan pernyataan itu. Ia menilai argumen Asintel tidak berdasar pada kebenaran hukum pidana normatif.
“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Tidak ada aturan hukum yang melarang penyidik menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah inkrah,” kata Malik.
Menurut Malik, kejaksaan semestinya berdiri di atas asas netralitas dan berkomitmen mengusut tuntas perkara, bukan menghentikan langkah hukum secara prematur.
“Seharusnya Kejati Sultra menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru terus berjalan, bukan menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lain. Ini yang jadi pertanyaan, ada apa sebenarnya di Kejati Sultra?” tegasnya.
Dituding Lindungi Pejabat Berwenang
JANGKAR SULTRA menuding Kejati Sultra berlindung di balik putusan inkrah dua terpidana terdahulu, yakni pihak pelaksana lapangan atau kontraktor. Padahal, konstruksi perkara dinilai belum menyasar pejabat yang memegang kewenangan dan kepentingan utama saat proyek berjalan.
“Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa menganggap Kejati Sultra masuk angin. Penyidikan adalah proses untuk mengungkap tersangka baru. Namun, hari ini Kejati Sultra berlindung pada tameng inkrah putusan pengadilan. Putusan belum menyasar orang-orang yang punya kewenangan dan kepentingan pada saat itu,” pungkas Malik.
Aksi berlangsung damai hingga massa dibubarkan jenderal lapangan. Meski kritik disampaikan langsung di depan gerbang, tidak ada perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa aksi hingga unjuk rasa berakhir.(red)












