BOMBANA – Musyawarah Besar (Mubes) Adat Moronene Keuwia-Rumbia yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Rumah Adat Moronene Rumbia (Raha Mpu’u), Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi momen penting dalam sejarah kepemimpinan adat Moronene.
Mubes tersebut mengukuhkan Raja Moronene-Pauno Rumbia VII, PYM Apua Mokole Alfian Pimpie, dan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya perpecahan dan pencopotan sepihak dalam kepemimpinan adat.
Mubes yang dihadiri oleh Raja Moronene-Pauno Rumbia VII, PYM Apua Mokole Alfian Pimpie, serta sejumlah tokoh adat lintas wilayah Moronene, menghasilkan lima kesepakatan penting yang menjadi pijakan hukum adat ke depan. Pertama, Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia (LAKM-Keuwia) dinyatakan sebagai lembaga adat yang sah, dengan legalitas yang diperkuat melalui Akta Notaris Nomor 06 tanggal 23 Oktober 2017.
Kedua, Lembaga Adat Moronene (LAM) bukan bagian dari LAKM-Keuwia, sehingga struktur organisasi adat menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan konflik internal. Ketiga, seluruh perangkat adat menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya perpecahan dalam keluarga besar Moronene.
Mokole Gufron Kapita, saat membacakan hasil musyawarah, menegaskan bahwa Raja Moronene-Pauno Rumbia hanya dapat diganti atas tiga alasan: wafat, terbukti melakukan tindakan amoral, atau mengundurkan diri karena alasan fisik dan rohani yang sah. Musyawarah juga mengukuhkan PYM Apua Mokole Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene Keuwia-Rumbia yang sah.
PYM Apua Mokole Alfian Pimpie menyatakan bahwa wacana pencopotan dirinya tidak memiliki dasar dalam hukum adat Moronene.
“Segala bentuk pencopotan yang tidak melalui mekanisme adat yang sah adalah inkonstitusional secara adat,” ungkapnya.
Ia juga menuding keputusan LAM yang diketuai oleh Yunus N.L tidak memiliki dasar adat dan tidak dapat dibenarkan.
Mubes Adat Moronene Keuwia-Rumbia ini menandai satu langkah besar dalam merawat kearifan lokal dan mempertahankan eksistensi adat di tengah perubahan zaman. Keputusan yang diambil mencerminkan kedewasaan masyarakat adat dalam menyelesaikan persoalan internal tanpa mengorbankan nilai-nilai persaudaraan.
Dengan demikian, Mubes ini menjadi contoh bagi masyarakat adat lainnya dalam menyelesaikan konflik internal dan mempertahankan keutuhan adat. Keputusan yang diambil juga menjadi landasan bagi Raja Moronene-Pauno Rumbia VII, PYM Apua Mokole Alfian Pimpie, untuk menjalankan tugasnya sebagai pemimpin adat dengan lebih kuat dan sah.(rk)