“Jadi IPPKH PT AMI itu sudah berakhir, saya tidak tau pasti sejak kapan berakhirnya tapi yah pasti sudah mati IPPKHnya”, kata Ir Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juli 2023.
Dengan berakhirnya IPPKH tersebut, lanjut Sahid, seharusnya tidak boleh lagi beraktivitas di kawasan hutan lindung.
“Tapi yang saya tau dia itu (PT AMI) sementara sudah masuk SK denda yang harus dia bayar. SKnya sudah ada untuk dia bayar denda”, terang Sahid.
Ia juga mengaku telah memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun langsung memastikan di lokasi.
“Karena jangan sampai kita bilang mengolah, padahal tidak, tapi ada bekas bukaan, karena sudah kena SK denda itu. Berarti memang ada bekas bukaan”, terang Sahid.
“Kalau sudah mati IPPKHnya yah berarti tidak boleh beraktivitas. Tidak boleh lah, kalau dia beraktivitas kan ada peraturan, ada ketentuan yang mengikat”, tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada para penambang yang masuk dalam kawasan hutan agar tidak beraktivitas jika tidak memiliki IPPKH.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT AMI yang belum memberikan keterangan.
Penulis: Husain