Aktivitas Pertambangan PT AMI di Kolaka Belum Kantongi IPPKH dan RKAB?

Pena Kendari389 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (DPD LPAKN) Republik Indonesia PROJAMIN Sultra kembali mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 16 Maret 2023 terkait dengan dugaan penambangan Ilegal Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang terindikasi merusak kawasan hutan produksi.

“Dalam aksi kami yang ke-II ini kami berharap akan membuahkan hasil semakin terang benderang dengan harapan direktur PT Akar Mas Internasional (AMI) bisa dijerat pasal pengrusakan hutan”, kata Ketua DPD LPAKN RI Sultra, La Munduru dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika merujuk pada UU Minerba, setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi wajib hukumnya memiliki dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Namun, aktivitas PT AMI di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat melakukan perambakan kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.

Selain itu, PT AMI diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait analis dampak lingkungan (AMDAL).

Olehnya itu, DPD LPAKN RI Sultra mendesak Gakkum KLHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun dilapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI agar tidak terjadi secara terus menerus

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo membenarkan jika PT AMI tidak memiliki IPPKH.

“PT AMI tidak termasuk dalam daftar pemegang PPKH/IPPKH”, kata Beni Raharjo melalui pesan WhatsAppnya.

Beni Raharjo bilang, PT AMI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memiliki wilayah sebagian berada pada kawasan hutan.

Olehnya itu, Beni menegaskan bahwa jika PT AMI bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan itu adalah illegal.

“Jika bekerja dalam IUP nya yang berada kawasan hutan illegal, jika bekerja dalam IUP nya yang bukan kawasan hutan (APL), ya itu di luar ketentuan peraturan kehutanan”, ungkapnya

Penulis: Husain