PENASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggata (Sultra) berbeda keterangan terkait dugaan pencemaran Perairan Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran UPP Molawe, Capt Sorindra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak terkait kasus tersebut termaksud nahkoda kapal. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengambilan keterangan nahkoda kapal.
“Hasilnya bukan atas kelalaian nahkoda atau kapal yang sudah tidak layak operasi, melainkan karena faktor alam, sebagaimana dugaan sementara UPP Molawe yang sudah dijelaskan sebelumnya,” kata Sorindra.
Menurutnya, kondisi cuaca saat itu memang sedang hujan sehingga terjadi gelombang tinggi dan membuat ore nikel menjadi basah lalu terjadi likuifaksi padat diatas dan kering dibawah. Akibat faktor tersebut, membuat stabilitas kapal berubah dari positif menjadi negatif yang berakibat siteboard atau dinding kapal tongkang roboh.
“Likuifaksi menguat muatan bergeser sehingga menghantam siteboard kapal. Sehingga disitu terjadi momen perubahan stabilitas dan kapal menjadi miring,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta penyebab kecelakaan kapal tongkang, yaitu murni faktor alam, oleh karena itu UPP Molawe tidak memberikan sanksi kepada pihak kapal.
“Kondisi stabilitasnya sudah positif, sudah baik dan kapalnya normal kembali, tidak ada kebocoran. Tapi kita instruksikan agar selalu memperhatikan tentang aspek keselamatan kapal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Sultra melalui Kasi Sidik Subdit Gakkum, AKP Baharuddin saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.
“Saat ini dalam tahap melakukan konfirmasi dan undangan klarifikasi serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” ucap AKP Baharuddin.
AKP Baharuddin melanjutkan, sebelumnya pihak terkait yang berwenang telah melakukan penyelidikan awal saat peristiwa terjadi.
“Gakkum/PPNS Kementrian Lingkungan Hidup wilayah Sulawesi juga telah turun dan melakukan penyelidikan serta permintaan keterangan dan pengambilan sampel air laut untuk dilakukan uji Laboratorium,” ungkapnya.
Untuk sementara, Ditpolair Polda Sultra masih menunggu hasil uji sampel, apakah masuk pencemaran atau tidak.
“Kami menunggu hasil uji sampel. Karena secara khusus kaitan dugaan pencemaran tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan pencemaran laut itu dilakukan oleh Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana milik agen kapal PT Haluan Merah Putih (PT HMP), pada Jum’at, 7 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan informasi, Kapal Tongkang berasal dari Kecamatan Lameruru tujuan Jetty Morosi, namun setibanya di Perairan Ulu Sawa, Konut kapal mengalami kebocoran dinding hingga menyebabkan ore nikel yang dimuatnya tumpah.
Editor: Tim Redaksi