PENASULTRA.COM, KENDARI – Kabar pemecatan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala oleh DPP Partai NasDem yang beredar luas dan menjadi sorotan publik direspons praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Muna, Moh. Iksanuddin Makmun, S.H., M.H.
Menurut Iksanuddin, meski surat pemecatan dari partai telah beredar, posisi La Ode Tariala sebagai pimpinan DPRD tidak otomatis gugur. Ada mekanisme hukum tata negara dan hukum acara parlemen yang harus dilalui.
“Isu pemecatan parpol ini memang sedang viral, namun kita harus jeli melihat aturan hukumnya. Dipecat partai itu tidak otomatis didepak dari DPRD Sultra. Kita wajib membedakan antara PAW anggota biasa dengan proses pergantian posisi Ketua DPRD,” ujar Iksanuddin, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, untuk pergantian kursi Ketua DPRD, mekanismenya wajib melalui persetujuan Rapat Paripurna DPRD. Faktanya, setiap kali pimpinan DPRD menggelar paripurna untuk menindaklanjuti usulan pergantian pimpinan dari partai, rapat selalu gagal karena tidak memenuhi kuorum 2/3 anggota dewan.
“Bahkan peta usulan sempat berubah dari Syahrul Said ke Sudarmanto, tapi tetap saja tidak kuorum,” katanya.
Kegagalan kuorum yang berulang itu, lanjut Iksanuddin yang juga mantan Ketua Fraksi, membuktikan secara sah bahwa institusi DPRD Sultra secara kolektif masih memberikan legitimasi kepemimpinan kepada La Ode Tariala.
Ia menegaskan, ketidakhadiran anggota dewan dalam paripurna merupakan hak politik masing-masing legislator, sehingga tidak bisa dijadikan delik kesalahan personal bagi Tariala.
“Partai politik memang memiliki hak mengusulkan, tetapi yang memiliki kewenangan menetapkan secara sah untuk posisi Ketua DPRD menurut hukum tata negara adalah Paripurna DPRD yang harus kuorum. Karena mekanisme paripurna selalu mentok dan tidak kuorum, maka secara hukum usulan pencopotan jabatan Ketua DPRD tersebut sama sekali belum berlaku efektif,” tegasnya.
Terkait langkah lanjutan dari sisi keanggotaan dewan, praktisi hukum asal Muna ini menjelaskan bahwa celah sengketa kepartaian menjadi benteng hukum utama yang bisa ditempuh La Ode Tariala.
Secara formil, jika La Ode Tariala resmi mendaftarkan gugatan perselisihan internal ke Mahkamah Partai atau pengadilan negeri, maka KPU Sultra dan DPRD Sultra wajib menunda dan menangguhkan segala proses administrasi lanjutan maupun verifikasi PAW sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan beliau bisa kembali memimpin DPRD Sultra. Lihat itu Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR RI dipecat partai tapi dia masih menjabat sampai selesai karena menang dalam gugatan melawan partainya,” jelas Iksanuddin.
Di akhir analisisnya, Iksanuddin mengingatkan KPU Sultra dan Sekretariat DPRD Sultra untuk tetap bersikap netral, cermat, dan tidak terburu-buru mengambil tindakan di tengah sengketa hukum yang berjalan.
“Kursi Ketua dan Anggota DPRD Sultra ini adalah mandat rakyat. Jadi, di tengah kabar pemecatan ini, diperlukan kecermatan hukum tingkat tinggi dan kepatuhan pada aturan main parlemen agar tidak terjadi cacat administrasi negara yang fatal,” pungkasnya.(red)












