PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak Polresta Kendari untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya. Desakan ini disampaikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang kuat.
Ketua BEM FT UMK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa tersangka telah mendatangi rumah korban dan memaksa untuk berdamai serta meminta korban mencabut laporannya.
“Ini dapat mengganggu psikologi korban, dan ruang mediasi seharusnya ada pihak penengah, bukan hanya pertemuan biasa tanpa hasil yang jelas,” jelasnya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Selain itu, BEM FT UMK juga mengetahui bahwa dugaan penganiayaan ini bukan kali pertama terjadi.
“Berdasarkan keterangan alumni dan informasi yang kami dapatkan, oknum dosen ini memiliki riwayat tindakan kekerasan dan temperamen yang buruk,” tambahnya.
BEM FT UMK khawatir bahwa dengan tidak ditahannya tersangka, oknum dosen tersebut dapat kembali melakukan aktivitas mengajar di kampus dan berpotensi menimbulkan korban baru. “Kami tidak ingin ada lagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas dasar itu, BEM FT UMK mendesak Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan tersangka dan memproses kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pihaknya juga mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi etik dan pemberhentian terhadap oknum dosen tersebut.
“Pendidik seharusnya memiliki tiga kecerdasan: intelektual, emosional, dan spiritual. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Willianto Malau, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap oknum dosen tersebut telah sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku.
“Tersangka kooperatif dan kita juga telah memeriksa rekam medisnya. Namun, proses perkaranya tetap berjalan,” ungkap Willianto.
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden di halaman kampus UM Kendari pada 17 September 2025, di mana oknum dosen berinisial MA menganiaya mahasiswa berinisial A karena menggunakan pakaian jurusan yang berbeda. Atas perbuatannya, MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(red)








