Diduga Tipu Masyarakat, PT SAJ Diadukan Ke DPRD Konut

Pena Daerah520 views

PENASULTRA.COM, KONUT – PT Selara Andalan Jaya (SAJ) yang bergerak pada bidang perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Perusahaan tersebut diadukan akibat tak kunjung menunaikan kewajibannya terkait pembayaran upah bagi hasil terhadap pemilik lahan yakni pada masyarakat dari empat Desa, yaitu Desa Sambandete, Bendewuta, Puuhialu dan Linomoiyo Kecamatan Oheo

Tidak hanya tuntutan bagi hasil, warga juga meminta agar lahan yang dipinjam oleh perusahaan tersebut agar dikembalikan oleh masing- masing pemilik lahan untuk dikelola sendiri-sendiri agar bisa produktif pemanfaatannya.

Dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD konut serta kepala Dinas terkait yakni Dinas perizinan, Perkebunan, BPN saat RDP puluhan perwakilan masyarakat dari empat Desa meminta agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan karena di anggap telah melakukan penipuan terhadap masyarakat Konawe Utara yang terdampak serta di anggap telah melakukan penggelapan SKT.

Kepala Desa Sambandete, Idrus membeberkan beberapa perjanjian pemilik lahan dan pihak perusahaan bahwa pihak perusahaan akan menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal, memberikan pembagian hasil usaha kelapa sawit degan pola 80% untuk perusahaan dan 20% untuk pemilik lahan.

Namun dalam perjalanannya, komitmen tersebut satupun tak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan. Padahal, diketahui pihak perusahaan telah melakukan panen produksi dari sebagian lahan yang berhasil yakni 40 Ha.

“Kami memintaa kepada pihak DPRD agar mengambil tindakan tegas agar pihak perusahaan bisa memberikan hak-hak kami, kalau tidak bisa ya kami minta agar lahan kami dikembalikan,” tegasnya.

Berdasarkan tuntutan itu, DPRD Konut dan dinas terkait segera akan melakukan peninjauan atas kasus yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pemilik lahan.

Tidak hanya itu, pihak DPRD Juga akan mengkaji kembali terkait seluk beluk perizinan pihak perusahaan PT SAJ karna di duga telah melanggar rambu- rambu aturan pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.

Untuk diketahui pihak PT SAJ tak satupun hadir dalam RDP tersebut.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *