Diganti Tanpa Alasan, La Ode Barhim Menggugat ke Mahkamah PPP

Pena Politik461 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gejolak politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belakangan ini mulai memanas. Bergantinya Ketua DPW PPP Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim tanpa alasan yang jelas memicu perlawanan dari kubu pendukung La Ode Barhim. Ia pun secara resmi mengajukan perlawanan hukum.

Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H., selaku kuasa Hukum La Ode Barhim mengatakan telah beredar Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M.

Terkait hal itu, mengingatkan kepada kader PPP Provinsi Sultra dan seluruh masyarakat Sultra, bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan Dewan

Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M.

Berdasarkan hal itu, ia melakukan perlawanan secara hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada tanggal 11 Mei 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut hingga saat ini belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tidak diberikan.

Honoratus S. Huar Noning membeberkan beberapa alasan terkait pengajuan perlawanan secara hukum.

Pertama, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan: membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai nomor 17/MP-DPP- PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW.

Kemudian, pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan Pmpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang berlaku, dikarenakan dalam hal pemilihan dan/atau penetapan formatur yang bertugas menyusun pengurus harian dari DPW sehingga kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.

Adapun organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW.

“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” kata Honoratus S. Huar Noning dalam rilis persnya yang diterima media ini, Sabtu, 13 Mei 2023.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa adapun pengajuan ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *