Diskualifikasi Peserta Seleksi CPNS: Sewenang-wenang, Melemahkan Otonomi dan Demokrasi

Pena Opini773 views

Oleh: La Ode Muhaimin

Gelaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pusat dan Daerah telah usai dilaksanakan. Para peserta pun sudah mengetahui hasil perolehan SKD (Seleksi kemampuan Dasar). Singkatnya, menanti pengumuman resmi dari otoritas penyelenggara, Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alih-alih kabar baik yang ditunggu, justru jagad publik dikejutkan dengan berita yang bertebaran di media online/cetak maupun media sosial, kecurangan yang berujung pada ancaman diskualifikasi peserta seleksi CPNS.

Prosedur Seleksi

Kegiatan seleksi CPNS berbasis CAT (Computer Assasted Test) sudah mulai digunakan beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, penyelenggara telah cukup memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menjamin keamanan CAT. Kemampuan mendeteksi kecurangan yang mungkin timbul juga telah diantisipasi sedemikian rupa. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya tata tertib dan petunjuk yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan BKN No. 2/2021 ditambah dengan format pengecekan lokasi seleksi dan berita acara pelaksanaan dan berita acara lainnya. Bila mengacu pada Peraturan BKN maka domain ini menjadi tanggung jawab PPSS (Pasal 1 angka 2).

Pada sisi lain, para peserta telah dimaklumatkan tata tertib seleksi melalui CAT berikut sanksinya. Tentunya, sanksi bukanlah isapan jempol belaka. Peserta tahu akibatnya bilamana melanggar ketentuan selama pelaksanaan seleksi. Di titik ini, sulit untuk menjatuhkan klaim kepada peserta melakukan perbuatan curang demi mencapai impiannya sebagai PNS. Kendatipun tidak dapat dibantah, peserta seleksi CPNS adalah manusia biasa, godaan berbuat menyimpang tidak pula dibantah adanya.

Pun halnya Panitia Seleksi (Pansel) Pusat dan Daerah. Sebagai pengawas yang dibebaankan kewajiban menjalankan tugas pemantauan selama pelaksanaan kegiatan, tentunya sudah dibekali dengan berbagai petunjuk teknis, bahkan trik pengawasan. Tatkala diangkat sebagai Pansel maka profesionalismenya diakui dan integritasnya sudah teruji. Namun demikian, Pansel juga manusia biasa, ketidaksempurnaan dalam menunaikan tugasnya patut juga diterima dengan lapang dada.

Hasil Seleksi

Dari tiga komponen utama tersebut, maka menelisik letak kecurangan pada peserta dan bagaimana tindakan Pansel harus dianalisa secara saksama, cermat, dan akurat. Misalnya, dugaan kecurangan seleksi CPNS di Buton Selatan (Busel), patut ditaruh pada proporsinya.

Berdasar kutipan berita dari SindoNews.Com yang dilansir 27 Oktober 2021 menuliskan: “menurut laporan petugas BKN, terdapat aplikasi remote diseluruh PC yang tidak terdeteksi pada saat pengecekan awal. Terdapat beberapa peserta dengan metode pengerjaan tidak wajar. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 41 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan”. Dari kutipan ini, dapat diklasifikasi 3 unsur untuk ditelaah secara obyektif.

Pertama. “Terdapat aplikasi remote diseluruh PC yang tidak terdeteksi pada saat pengecekan awal”. Analisa dari petugas BKN ini berada pada tahapan persiapan sebelum peserta mulai menggunakan perangkat CAT. Di tahap persiapan ini, mustahil tidak dilakukan dengan survei lokasi atau penyisiran lokasi tes oleh pihak BKN sebagai penanggungjawab. Tidak terkecuali dengan pemeriksaan ulang/pematangan perangkat IT, juga dari BKN. Pemeriksaan lokasi dan perangkat IT oleh BKN bersama timnya tidak mungkin dilaksanakan dengan metodologi yang bertentangan dengan Peraturan BKN.

Kedua. “Terdapat beberapa peserta dengan metode pengerjaan tidak wajar”. Analisa dari petugas BKN ini berada pada fase pelaksanaan. Artinya, peserta sudah mulai menjawab soal dalam CAT. Frasa “metode pengerjaan tidak wajar”, merupakan asumsi yang berkonotasi pada peremehan kemampuan peserta. Analisa BKN ini bersifat hipotetis dan mengandung kelemahan fundamental.

Bersifat hipotetis dikarenakan sumber data yang ditarik sebagai kesimpulan hanya menurut asumsi dan perkiraan belaka dari pemantauan melalui analisis ML. Padahal Tim CAT BKN terus berada dalam ruang seleksi dan responsif terhadap kejanggalan yang potensial muncul. Mengapa demikian? Sebab Tim BKN pemegang tanggung jawab pelaksanaan seleksi CPNS dan bertanggungjawab atas segala prosedur dan prosesnya serta berwenang untuk menganulir peserta yang dianggap curang bersama Pansel selama dalam proses pelaksanaan.

Pertanyaan lanjutan, atas legalitas apa analisa ML dipakai untuk mengklaim bahwa hasil pekerjaan 41 orang dinilai tidak wajar? Dalam Peraturan BKN, tidak satu pasal pun yang mengatur dan menerangkan ketentuan apabila hasil pekerjaannya dianggap tidak wajar diganjar sanksi diskualifikasi. Analisa ini pun melecehkan kemampuan putra-putri daerah, di mana mereka sudah belajar giat dan kontinyu. Bahkan tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang menjalani privat test.

Kesimpulan petugas BKN juga dapat ditafsirkan bahwa putra-putri daerah (Busel) berkualitas rendah. Lagi pula, menjawab dengan benar dan tepat dinilai tidak wajar, sementara menjawab tidak benar dan tidak tepat dinyatakan tidak lulus. Lantas ukuran wajar yang bagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Janganlah memakai kacamata kuda menyikapi hasil tes berbasis CAT. Dan, janganlah menggunakan analisa berbasis perasaaan menilai hasil kerja seseorang, khususnya peserta seleksi CPNSD Busel. Jika dalil dan patokan perasaan ataupun apapun namanya tanpa ada legalitas secara hukum, maka hasil analisanya kabur dan mengada-ada.

Ketiga. “Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat 41 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan”. Kesimpulan yang dibangun petugas BKN sebagimana dimuat dalam media online, cetak, ataupun medsos terburu-buru dan berpotensi melakukan tindakan sewenang-wenang. Karena kesimpulan yang dilahirkan tidak memiliki dasar kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harus ada dasar kewenangan untuk menyatakan hasil kerja peserta CPNSD Busel tidak wajar. Sebab keputusan harus dilandasi oleh hukum karena keputusan yang dikeluarkan merugikan dan memulihkannya bukan hal remeh temeh. Tetapi ditempuh dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum pula.

Implikasinya pada Otonomi Daerah dan Demokrasi 

Buntut dari pemberitaan massif kecurangan dalam seleksi CPNS, utamanya di Busel berimplikasi pada pelemahan otonomi daerah dan terancamnya demokrasi. Mengapa begitu?

Pada hakikatnya, seleksi CPNS Daerah merupakan urusan pemerintahan daerah. Akan tetapi, pasang-surut desentralisasi dan otonomi daerah, dari era Orde Lama hingga era reformasi menggambarkan pola yang tidak konsisten sebagaimana kehendak para pendiri bangsa Indonesia. Imbasnya, pengurangan sebagian kewenangan daerah. salah satunya rekrutmrn CPNS Daerah yang beralih menjadi kewenangan Pusat. Tentu hal ini sangat disayangkan karena arus deras reformasi menghendaki penguatan otonomi daerah.

Dikaitkan dengan desas-desus seleksi CPNSD di Busel dengan klaim sepihak BKN tentang adanya kecurangan berdampak pada pelemahan otonomi. Padahal otonomi mengusung gagasan pendemokrasian di daerah. Tanpa adanya chek and recheck, secara serta-merta menyatakan terjadi kecurangan dalam seleksi CPNSD di Busel. Padahal, dalam proses penyelenggraan pemerintahan baik yang diatur dalam UU No. 23/2014 dan UU No. 30/2014 memuat beberapa asas penyelenggaraan pemerintahan. Pun halnya dalam UU No. 5/2014 juga memuat asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Sayangnya, tidak tercermin dalam relasi pemerintah pusat dan daerah.

Bilamana asas-asas penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan kebijakan dan manajemen PNS dijadikan pijakan dalam membangun keselarasan dan keharmonisan dalam penyelenggaraan seleksi CPNSD, tidak akan muncul klaim-klaim yang memojokan pemerintahan daerah. Karena di sana secara tersirat terkandung etika berpemerintahan yang berlandas pada Pancasila.

Konsekuensi dari melemahnya otonomi daerah ini merambah pada kehidupan demokrasi di daerah. Stabiltas pemerintahan yang tercipta seolah-olah rontok seketika. Label kecurangan sudah beredar, sementara realitasnya berbeda secara diametral. Kendatipun kita semua bersepakat bahwa kecurangan adalah musuh otonomi dan demokrasi tetapi kecurangan seleksi CPNSD haruslah dilihat dalam proporsi dan konteksnya secara obyektif dan terpercaya.

Klaim sepihak BKN terhadap kegiatan seleksi CPNSD di Busel, selain tidak faktual, juga menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan jajaran di bawahnya. Merawat kepercayaan rakyat bukan perkara mudah dan sepele. Dibutuhkan kinerja dan waktu yang cukup untuk meraih kepercayaan itu. Apalagi mekanisme pemilihan pemimpin secara langsung oleh rakyat, kepercayaan adalah modal utama merebut suara rakyat.

Sangat mustahil kepala daerah ataupun presiden dan bahkan siapapun orang menyia-nyiakan kepercayaan yang diamanahkan kepadanya oleh rakyat. Dan naïf pula seseorang merusak martabatnya dengan cara-cara yang bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma-norma sosial kecuali hal itu dilakukan dengan sengaja dan/atau terencana.

Oleh karena itu, agar otonomi daerah dan demokrasi terpelihara dan terjaga, maka wajar kiranya hubungan pemerintah pusat dan daerah terjalin dalam ikatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan RI. Seleksi CPNSD yang diduga curang tidak boleh didahului dengan pernyataan sepihak tanpa ada konfirmasi, chek and recheck secara patut dan bertanggungjawab.

Penulis Adalah Pengajar Hukum Tata Negara Unidayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *