Disnaker Kota Kendari: Swalayan MGM Langgar Aturan Ketenagakerjaan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa Swalayan MGM telah melanggar ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baptim, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Kendari.

“Pada dasarnya, Swalayan MGM melanggar peraturan yang berlaku, terutama terkait upah minimum dan fasilitas BPJS,” kata Ilham.

Menurutnya, Swalayan MGM wajib membayarkan hak-hak karyawan yang belum dipenuhi, termasuk kekurangan gaji dan fasilitas BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Ilham menjelaskan bahwa Swalayan MGM harus membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalkan upahnya di bawah standar upah minimum, maka yang dipenuhi adalah upah minimum, dan kurangannya harus dibayarkan. Begitupun dengan BPJS, perusahaan wajib membayar premi untuk pekerja yang tidak diikutkan dalam program tersebut,” jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Swalayan MGM, Ilham menyatakan bahwa itu bukan ranahnya sebagai mediator.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan tidak mengenyampingkan sanksi terhadap Swalayan MGM. Jika perusahaan tersebut tetap melanggar aturan, maka dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra untuk ditindaklanjuti.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan aturan, maka pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Ilham.(red)