Enam Penambang Ilegal di Kawasan PT Jhonlin Jadi Tersangka

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kehadiran PT. Jhonlin Batu Mandiri di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam upaya mendukung program kerja Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang dicanangkan Mentan Amran Sulaiman, sedikit terganggu.

Pasalnya, tudingan miring muncul menyusul adanya penangkapan terhadap enam penambang emas ilegal yang diduga masuk dalam wilayah konsesi PT. Jhonlin pada Rabu 8 Agustus 2018 lalu.

“Keenam pelaku ini masing-masing berinisial Ag (23), Sp (20), Mf (18), Sb (51), Dw (58) dan SD (51). Saat kami amankan mereka tengah asyik melakukan aktivitas pencarian emas dengan menggunakan mesin di kawasan PT. Jhonlin. Keenamnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi pada awak media, Sabtu 11 Agustus 2018.

Mendengar informasi penetapan tersangka itu, Basmin dan Junadi, Humas PT. Jhonlin Batu Mandiri yang dihubungi tadi malam, terkejut.

Keduanya kompak mengaku belum menerima informasi resmi dari pimpinannya maupun dari pihak kepolisian setempat mengenai adanya penangkapan penambang liar di wilayah konsesi PT. Jhonlin. Justru, informasi penangkapan itu mereka ketahui dari wartawan.

“Kami tidak tahu. Kok, tiba-tiba ada masyarakat yang masuk langsung menambang (emas). Saya masih bingung juga di mana titik penangkapan penambang itu,” kata Junadi di ujung telepon selularnya, Sabtu 11 Agustus 2018 malam.

Kata Junadi, misi pemenuhan target Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045 kini diemban PT. Jhonlin.

Cakupan wilayah PT. Jhonlin, lanjut dia, memang sangat luas. Dari 20 ribu hektare yang kini ada, di dalamnya sudah termasuk bekas areal penambangan emas milik PT. Sultra Utama Nikel (SUN) yang sahamnya telah diambil alih.

Khusus di eks wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) emas milik PT. SUN, Junadi menegaskan, pihaknya belum sama sekali melakukan penanaman tebu yang tengah dicanangkan.

“Kami tidak pernah memberikan izin masyarakat melakukan penambangan emas. Jika hal itu dilakukan malah kami yang akan merugi. Sebab, akan merusak alat yang akan kami turunkan nanti,” terang Junadi seraya mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi penangkapan enam penambang liar tersebut ke Polres Bombana.(a)

Penulis: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *