PENASULTRA.COM, KENDARI – Polemik jual beli lahan lokasi pembangunan Trans Studio atau yang kini disebut Kendari Park hingga kini belum selesai dan proses hukumnya masih tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh Gagarin, SH selaku kuasa hukum pemilik lahan, Anthar Syahdat Al Damary dalam rilis persnya yang diterima media ini, Jumat 29 Oktober 2021.
“Masi berlanjut dan kami juga masih mempersiapkan langkah gugatan perdata kerena hak-hak pemilik lahan dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan memalsukan akta dan menggelapkan hasil penjualan tanah”, ungkap Gagarin.
Gagarin memaparkan terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dari Haji Denggang kepada kepada Anthar Syahdat Al Damary dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa proses balik nama dari Haji Denggang kepada Anthar Syahadat Al Damari dengan Akta Jual Beli Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 593.21/07/RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012 M2 yang terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01 dan Akta Jual Beli Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15 Agustus 2003 terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Daeng Denggang dan telah dibalik nama menjadi Anthar Syahadat Al Damari serta persyaratan lainnya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 103 ayat (2)
- Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 An. Anthar Syahadat Al Damary dan terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary.
- Bahwa penggabungan Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syahadat Al Damari digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 An. Anthar Syahadat Al Damary sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary, telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 50.
- Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary.
- Bahwa penurunan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary.
- Bahwa jual beli antara Anthar Syahadat Al Damary kepada PT Bina Citra Niaga juga atas nama Anthar Syahadat Al Damary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 113/BRG/VII/2004 tanggal 30 Juli Tahun 2004 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 Luas 39.000 M2 An Anthar Syahadat Al Damary.
- Bahwa telah dilakukan jual beli antara PT Bina Citra Niaga yang diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluar 39.400 M2 An PT Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary.
- Bahwa pengakuan Ahmad Yani pertama kali masuk dan menjadi Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (BCN) sebuah perseroan berdomisili di Kendari, adalah pada 1 Mei 2006 berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS LB) BCN, sama sekali Tidak benar, bohong dan mengada-ada. “Karena Ahmad Yani masuk mengacu pada notaris Ahmad Fauzi yang palsu dan tidak terdaftar di Kemenkumham”, ujar Gagarin.
- Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 sampai saat ini tidak melakukan pembayaran harga tanah kepada PT BCN kecuali melakukan transaksi kepada CV Mazda milik Ahmad Yani dan sebagian dikirim ke rekening PT BCN pada Bank Mega di Jakarta namun lagi-lagi secara sepihak semua uang tersebut dikeluarkan tanpa melibatkan Anthar Syahdat Aldamari. “Padahal specimen rekening ditandatangani secara bersama dan ini juga masi dalam proses penyidikan di Polda Sultra. Ada apa pihak bank Mega mengeluarkan uang secara sepihak?”, kesalnya
- PT BCN selama masuknya Ahmad Yani tidak ada aktifitas yang dilakukan terhadap obyek lokasi tanah. Justru Ahmad Yani hadir dalam PT BCN hanya menggadaikan sertifikat ke Bank Mega dan menjual sertifikat tanah lalu mengambil uang hasil penjualan tanah untuk memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum.
- Mengacu pada Akta Nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004 (Notaris Ahmad Fauzi) akta Palsu, Ahmad Yani masuk sebagai direktur utama PT BCN lalu menjual tanah kepada Jony Tandiari dan Jony Tandiari membayar tanah kepada CV Mazda milik Ahmad Yani bukan kepada PT Bina Citra Niaga.
- AntharSyaddad Al Damary telah melaporkan Ahmad Yani di Polda Sultra dengan LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 13 Oktober 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Olehnya itu, berdasarkan uraian tersebut, kami simpulkan:
- Sehubungan dengan uraian kronologis lahan HGB PT BCN oleh kuasa hukum Ahmad Yani bahwa haji Denggang memberi kuasa kepada Anthar Syahadat Al Damari sangat keliru dan mengada-ada dan memang pada dasarnya Ahmad Yani tidak tahu soal kepemilikan tanah karena Ahmad Yani tidak memahami dan mengetahui proses perolehan tanah dan tidak pernah melakukan aktifitas diatas tanah tersebut dan kehadiran Ahmad Yani semata-mata hanya sekedar menggadaikan dan menjual tanah dengan cara seolah-olah masuk sebagai direktur PT BCN yang dibuat dari notaris palsu.
- Keterlibatan Ahmad Yani sebagai direktur utama PT BCN mengacu pada akta Ahmad Fauzi yang palsu bertentangan dengan hukum dan sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan dan oleh karena itu tidak punya hak untuk menjual dan menggadaikan sertifikat tanah.
- Ahmad Yani saat ini sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Sultra dan oleh karena itu kami meminta kepada penyidik untuk secara profesional segera menindak lanjuti dan menghentikan segala kegiatan dan keterlibatan Ahmad Yani pada PT Bina Citra Niaga dan mengembalikan semua dokumen perusahaan PT bina citra niaga kepada Anthar syaddad Aldamary sebagai pendiri perusahaan yang sah.
- SaudaraJony Tandiari membeli tanah dan membayar tanah bukan pada pemilik PT BCN yang sah tapi membayar pada pihak yang tidak sah dan ilegal dengan mengacu pada dokumen notaris ahmad fauzi yang palsu.
“Meskipun proses pembangunan di lokasi sengketa masi berjalan tetapi proses hukum pidana juga masi berjalan dan tidak menutup kemungkinan gugatan perdata akan kami tempuh sepanjang hak-hak klien kami belum didapatkan dan justru hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum secara bersama-sama untuk keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melawan hukum”, tegas advokat yang juga mantan aktivis di Makassar itu.
Sebelumnya, Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Raden Nuh menyatakan bahwa perubahan nama pemegang hak atas sertifikat tanda bukti hak (HGB) No 00039/Bende dari Anthar Syaddad Al Damary menjadi atas nama PT Bina Citra Niaga adalah berdasarkan Akta Jual Beli No 113/BRG/VII/2004 tanggal 30 Juli 2004 dibuat oleh Notaris / PPAT Agus Jaya di Kendari.
Editor: Husain