Keberadaan SMSI di Daerah Mulai Diverifikasi Dewan Pers

Pena Nasional570 views

PENASULTRA.COM, SURABAYA – Rencana Dewan Pers (DP) memverifikasi keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di daerah mulai diwujudkan.

Jumat 23 Agustus, untuk pertama SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berada di Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Verifikasi tersebut langsung dilakukan oleh Imam Wahyudi, anggota DP bersama Reza, staf khusus dari Sekretariat DP.

Menurut Imam Wahyudi, verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi pers untuk diproses menjadi konstituen Dewan Pers.

Yang disebut organisasi pers, kata dia, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Dewan Pers bersama masyarakat pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006. Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007,” beber Imam menguraikan.

Ia menyebut, syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, kabupaten dan kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 provinsi.

“Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di provinsi-provinsi ini wajib di verifikasi,” tekan Imam.

Eko Pamuji, Ketua SMSI Jatim mengaku bangga karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama diverifikasi oleh Dewan Pers.

“Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratkan Dewan Pers,” kata Eko Pamuji.

Tahap pertama, tambah Makin Rahmat, Sekretaris SMSI Jatim, pihaknya melaporkan 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi.

“Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi,” ujar Rahmat.

Sebagaimana diketahui, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang selanjutnya disebut organisasi pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Sedangkan Ormas dan LSM diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam perjalanannya, fakta dilapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, kemudian membuat stempel, dan mendirikan organisasi kemudian mengatasnamakan masyarakat pers.

“Cilaka ini!, hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media,” tandas Firdaus, Sekretaris Jenderal SMSI.(b)

Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *