Kemendagri Keluarkan Surat Tanggapan Terkait Penetapan 4 Calon Kades di Muna, Berikut Isinya!

Pena Nasional337 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa resmi mengeluarkan surat tanggapan terkait dengan penetapan calon kepala desa terpilih nomor 100.3.5.5/0324/BPD.

Surat yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2023 tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bupati Muna. Surat itu merupakan tanggapan atas surat La Ode Kabias, S.H selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 januari 2023 lalu terkait dengan polemik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 (empat) Desa di Muna.

Salah satu poin isi surat tersebut adalah meminta kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali calon kepala Desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.

Surat yang ditandatangani oleh atas nama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Sekertaris Direktorat Jenderal, Dr Paudah, M.Si., itu ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan., Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan., Menteri Sekertaris Negara., Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan)., Wakil Menteri Dalam Negeri., Sekertaris Kabinet., Kepala Staf Kepresidenan., dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Berikut isi lengkapnya surat Kemendagri:

“Berkenaan dengan surat an. Laode Kabias, SH selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 januari 2023, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hal yang disampaikan dalam surat tersebut adalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak terjadi permasalahan di 4 (empat) Desa Yaitu Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa, dan 4 (empat) Desa tersebut calon kepala Desa dibatalkan kemenangannya atas dasar aduan pihak yang kalah yang selanjutnya diaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemihan Kepala Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Memperhatikan:

a. Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bupati / Wali Kota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) han sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pengukuhan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota, dan ayat (6) dalam hal terjadi perselisihan hasi pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesakan perseksihan dalam jangka waktu sebagamana dimaksud pada ayat (5).

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 40 sampai dengan 46 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa dalam pelaksanaan pemiihan kepala Desa (Pilkades) serentak tidak terdapat pengaturan terkait mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).

C. Pasal 114 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi yakni melakukan pembinaan manajeman Pemerintahan Desa kepada Kabupaten/Kota.

d. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengswasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

e. Pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa bahwa “calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih”.

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemenntahan Desa di Kabupaten/Kota sebagaimana angka 2 huruf e.

4. Sebagaimana angka 2 huruf d, kepada Saudara Bupati diminta untuk:

a. Mengklasifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stablitas wilayah.

b. Mengangkat kembali calon kepala Desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa sebagaimana angka 1, angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf e serta pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri u p. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

c. Datam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan Saudara dimaksud, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya, Saudara wajib untuk mematuhi hasil keputusan PTUN nantinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 hurul b bahwa “kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Deerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan” dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya”.

Sementara itu, La Ode Kabias saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia secara resmi telah menerima surat dari Kemendagri tersebut.

“Iya, sudah saya terima”, ungkap La Ode Kabias melalui sambungan telepon genggamnya.

Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan polemik PSU di Muna. Menurut Kabias, pihak Kemendagri sama sekali tidak mengenal PSU dalam proses Pilkades.

“Mereka katanya kita bingung juga. Kita yang buat aturan di sini, yang buat Permendagri tentang Kepala Desa itu kita sendiri di sini (Kementrian Dalam Negeri). Tidak ada itu katanya PSU, tidak ada sama sekali. Jadi katanya mereka tidak menganggap ada itu yang PSU. Makanya yang empat itu harus segera dilantik kembali”, beber Kabias menirukan ucapan pihak Kemendagri.

Olehnya itu, Kabias merasa heran dengan para pejabat di Muna lebih mengedepankan pelanggaran hukum daripada menjaga sumpah jabatannya.

“Jadi di Sulawesi Tenggara ini ada dua seperti itu, yaitu mantan Wali Kota Kendari dengan Bupati Muna. Kalau mantan Wali Kota Kendari terkait dengan non job ASN, sudah ada rekomendasi KASN tapi dia tidak taati.

“Kami masyarakat menilai kok bisa ada pejabat seperti itu. Bahkan mereka saat melanggar itu mereka merasa bangga. Ini kan kasian sekali. Ini kan tidak boleh, karena mereka pemegang amanah undangan-undang”, cetusnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *