PENASULTRA.COM, JAKARTA – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah Kantor Kementrian ESDM di Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Dalam aksinya, Kapitan Sultra meminta Kementrian ESDM untuk mencabut IUP PT Infisdeco atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani memaparkan, berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 580 Tahun 1989, izin prinsip pencadangan tanah diberikan kepada PT Infisdeco hanya untuk perkebunan jambu mete, kakao dan jarak.
Kemudian, Bupati Konsel mengeluarkan SK Nomor 2249 Tahun 2008 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT Infosdeco. Disusul SK Bupati Konsel Nomor 1321 Tahun 2010 tentang peningkatan status dari izin ekplorasi ke izin eksploitasi. Sedang kedua SK itu terindikasi direkayasa.
“PT Infisdeco melakukan permohonon perpanjangan HGU ditahun 2011, sementara IUP eksplorasi keluar tahun 2008 dan IUP ekploitasi tahun 2010. Namun Kementrian ATR tidak pernah melakukan upaya pemetaan ulang,” ungkap Asrul.
Selain itu, kesepakatan alih fungsi lahan antara PT Infosdeco dengan PT Agromete Pranatani diduga tidak sesuai prosedur dan belum terdaftar. Dan perusahaan itu tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait alih fungsi lahan.
Asrul menambahkan, hingga saat ini, perusahaan PMA yang sudah dinaikkan statusnya Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK) itu terus melakukan aktivitas penambangan hingga di luar dari koordinat IUP. Yakni menambang di area HGU seluas 1.796 hektar.
Bukan hanya itu, PT Infisdeco juga diduga telah beberapa kali melakukan aktivitas penjualan ore tanpa dilengkapi Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra.
“Atas dasar itu, kami meminta Kementrian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba agar mencabut IUP PT Infisdeco, karena terindikasi cacat hukum,” tegas Asrul.
Penulis: Faisal