Klarifikasi Oknum Jurnalis Ir Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE

Pena Hukum316 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sehubungan dengan permintaan hak jawab dari saudara Ir yang berisi hak sanggah dan/atau koreksi kepada redaksi penasultra.com terkait dengan berita yang berjudul “Diduga Langgar UU ITE, Polda Sultra Layangkan Surat Panggilan Terhadap Oknum Jurnalis” tayang pada 14 Desember 2021.

Pemberitaan tersebut merupakan publikasi hasil kinerja pihak kepolisian dan hasil konfirmasi dari pihak humas Kepolisian Polda Sultra terkait dengan perkembangan laporan pihak korban/pelapor yang merasa dirugikan.

Dalam klarifikasi yang disampaikan pada media ini, Ir mempersilahkan kepada publik untuk menilai terkait dengan dirinya selaku oknum jurnalis yang diberitakan oleh puluhan media di Sultra yang diduga membackup salah satu perusahaan.

“Begini logikanya kalau kerjasama itu antara media dan siapa pun pasti ada kontrak atau ada iklan, tapi kalau hanya untuk mengconter bahkan terkesan menyudutkan itu apa namanya? Biarkan publik yang menilai,” katanya.

“Terus bisa kita lihat bersama beritanya mirip-mirip semua kaya terstruktur, sistematis dan masif, serta tidak ada satupun media di pemberitaan terakhir yang mengkonfirmasi ke saya,” tambahnya.

Ir juga mengatakan bahwa ia bersama kuasa hukumnya siap menghadiri panggilan klarifikasi di Polda Sultra pada Kamis, 16 Desember 2021dan meminta hal ini agar tidak dibesar-besarkan.

“Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa media kami lengkap dan berbadan hukum dan kami juga akan menjawab tudingan selama ini yang mengarah ke kami,” tambahnya.

Ir juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan dampak terburuk dari aduan pelapor tersebut.

“Sebenarnya ini yang dizalimi siapa, yang melaporkan siapa?, Tapi biarlah kami juga sudah adukan duluan perihal pengancaman dan sekarang sementara tahap BAP saksi-saksi di Krimum Polda Sultra,” ungkapnya

Selain itu, ia juga mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti apabila proses hukum ini terus berlanjut sampai ke pengadilan dan akan membuka semua sehingga hakim dan publik bisa menilai.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *