Kontrak, Outsorce, dan partnership

Pena Opini930 views

Oleh: Riski Annisa
Mahasiswa Progran Studi Manajemen Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Kontrak

Karyawan kontrak adalah karyawan yang direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melakasanakan sebuah kerja sistem kontrak, yang dimana sebuah perusahaan melakukan kerja sama dengan karyawan kontrak tersebut dengan periode yang telah ditentukan oleh perusahaan. adapun undang-undang dalam kontrak kerja adalah Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

 Adapun masa waktu kerja karyawan kontrak adalah sesuai yang telah dijelaskan dalam sebuah undang-undang bahwa PKWT  hanya boleh paling lama dua tahun dengan perpanjang satu kali maksimal selama satu tahun. adapun jika terjadi perpanjangan kontrak, maka pihak perusahaan harus memberitahuakan kepada karyawan kontrak yang bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

outsorce

Outsorce/outsorching atau biasa juga disebut dengan kata ( alih daya ) mungkin kita semua sering melihat alih daya ditempat umum, seperti pada  mall, perkantoran, dan staff cleaning service. outsorching ini bisa menjadi solusi bagi sumber daya manusia, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan teknis. outsorhing juga seringkali diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja pihak ketiga, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu. dalam undang-undang ketenagakerjaan  pasal 64 menyebutkan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. karyawan outsorcing bekerja melalui sistem kontrak dibagi menjadi 2 menurut uu : perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT )

Masa waktu kerja outsourcing adalah penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang telah disepakati bersama oleh perusahaan yang merekrut mereka. menurut undang-undang ketenagakerjaan, hal ini dibedakan menajadi dua yakni :

  1. apabila karyawan akan dipekerjakan untuk pekerjaan tetap dan terus menerus maka perusahaan outsourcing harus mengikat mereka sebagai pekerja tetap melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT )
  2. apabila karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai tepat waktu, misalnya satu atau dua tahun, perusahaan outsourcing dapat mengontrak mereka melalui ( PKWT )

Partnership

Sedangkan  partnership adalah sebuah perjanjian yang formal yang dilakukan antara dua pihak atau bahkan lebih dari dua pihak, dimana untuk mengurus sebuah bisnis dan jika bisnisnya berhasil maka keuntungannya akan dibagi dua, dan partnership ini berlku hanya untuk gabungan perorang saja. yang dimana usahanya dibangun bersama oleh parntner kerja, tugasnya dijalankan sehari-hari dengan merata, dan mendapatkan keuntungan yang sama.

Dari penjelasan-penjelasan diatas,  dimana telah dijelaskan pengertian dan undang-undang tenteng ketenagakerjaan, Kabarnya pemerintah dan DPR telah mengubah skema-skema kontrak kerja dalam undang-undang cipta kerja, dalam omnibuslaw ciptakerja pasal 59 undang-undang no. 13 tahun 2003 dihapus. pasal tersebut mengatur batasan perjanjian kerja waktu ( PKWT ).

Dan adapun kewajiban mengangkat karyawan dihapus, karena perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama tiga tahun. dan oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika perusahaan tersebut ingin mempekerjakan karyawan kontraknya setelah lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu selama tiga tahun. kewajiban mengangkat karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak ( PKWT ) dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT sebanyak satu kali untuk setiap satu orang karyawan. oleh karena itu jiak telah melewati dua tahun atau diperpanjang kembali selama satu tahun, maka perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni memperpanjanng kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Dan adapun yang mengenai tentang karyawan kontrak seumur hidup, yaitu perusahan terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap. dengan kata lain undang-undang cipta kerja akan mengizinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja, ataupun buruhnya, sebagai karyawan kontrak seumur hidup.

Aturan terbaru di Omnibus law, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang masih beroperasi di Indonesia, baik buruh pabrik, industri, manufaktur, maupun pekerja kantoran.

Bagi perusahaan penyedia tenaga kerja, sangat perlu mempertahankan dan menaikan mutu karyawan, baik karyawan kontrak, outsorce, bahkan partnership, karena hal ini akan berdampak positif, monitoring dan evaluasi sangat dianjurkan apabila ingin mempertahankan kualitas sumber daya manusia ( SDM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *