Kuasa Hukum: PT JAP Belum Pernah Melakukan Aktivitas Pertambangan di Blok Mandiodo

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum PT James and Armando Pundimas (JAP) Ricky K Margono, membantah jika jika telah melakukan aktivitas ilegal mining di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Ricky K Margono menyusul ditahannya Direktur PT JAP di Rutan Polda Sultra atas kasus dugaan ilegal mining, yang

sebelumnya penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyerahkan RMY (27) selaku Direktur PT JAP beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Ricky K Margono memaparkan bahwa permasalahan tersebut bermula dengan adanya salah satu perseroan terbatas (PT) yang memiliki surat persetujuan pengunaan koridor di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Perbaikan jalan oleh PT B tersebut melewati atau memasuki kawasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT JAP. Dengan demikian, PT JAP meminta agar PT B meletakan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stock pile PT JAP dalam rangka penyelamatan, dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut.

Kemudian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menetapkan Direktur PT JAP inisal RMY sebagai tersangka masih menggunakan Laporan Kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang mana terhadap laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 Oktober 2021 dan terhadap Surat Perintah Penyidikan tersebut telah diuji kebenarannya dalam perkara Praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa majelis hakim telah memenangkan permohonan pemohon.

Namun Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka.

Ricky K Margono juga mengungkapkan bahwa meskipun kliennya yaitu Direktur PT JAP telah memiliki IUP OP, namun hingga kini belum pernah melakukan aktivitas penambangan. Pihaknya masih sedang berusaha melengkapi Izin lainnya seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sultra.

“Kerena kami (PT JAP) senantiasa mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak pernah ada kegiatan atau niat untuk melakukan pelanggaran hukum”, ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Hotel Same Boutique Kendari pada Kamis, 17 Agustus 2022 sore.

Terkait hal ini, ia juga menduga bahwa ada dugaan kriminalisasi dan terkesan tebang pilih terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Pihaknya juga membeberkan pasca penetapan kliennya sebagai tersangka di lokasi IUP PT JAP ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Barang bukti tanah hasil bukaan jalan yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti sudah tidak ada di lokasi, bahkan parahnya pasca penetapan tersangka klien, kami ada oknum yang melakukan aktivitas di sana, orang kami di lapangan sudah beberapa kali melarang dan hal tersebut kami telah sampaikan ke pihak berwenang, namun oknum tersebut tetap melakukan aktivitas pengerukan tanah,” bebernya.

Ditempat yang sama Komisaris Utama PT JAP Eddy Yasin juga merasa heran saat publik yang membuka MODI ESDM tidak ada perusahaannya.

“Kalau kami yang buka ada atas nama perusahaan Kami, dengan menggunakan password kami, Tapi aneh kalau orang lain yang buka tidak ada, dan ini juga yang kita pertanyakan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan kuasa hukum, PT JAP telah memiliki beberapa izin pertambangan disertai putusan Mahkamah Agung diantaranya:

  1. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010, Nomor 05/2010 dan Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010.
  2. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada JAP di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 703 ha tanggal 13 Agustus 2013;
  3. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 207 Tahun 2014 tentang Revisi Koordinat dan Batas Wilayah IUP Operasi Produksi PT JAP (KW 08 NPP 040) dengan luas 574 ha tanggal 20 Februari 2014;
  4. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penciutan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT James & Armando Pundimas (KW 08 NPP 040);
  5. Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 177 Tahun 2015 tentang Pengaktifan Kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. James & Armando Pundimas (KW 08 NPP 040);
  6. Sertifikat CnC yang diberikan oleh Dirjen Minerba pada 06 Mei 2014 dengan nomor 897/Min/12/2014 yang ditujukan kepada PT James & Armando Pundimas;
  7. Surat Keputusan-keputusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/TUN/2011 tanggal 9 Mei 2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73.B/TUN/2010/PT.TUN.Mks juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/TUN/2010/ PTUN-Kdi. Juncto Putusan Mahkamah Agung No. 05 K/TUN/2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 108/B/2012/PT.TUN.MKS juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 21/G/2011/PTUN KDI.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *