PENASULTRA.COM, MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muna kembali membekuk lima orang terduga pengedar Sabu di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 8 September 2018.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Res Narkoba Polres Muna AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, penangkapan lima pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penjualan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dipastikan informasinya benar, sekitar pukul 20.50 wita, kami lakukan penggerebekan di kediaman Nawir. Dan kami twmukan dua pelaku, inisial MN dan MRK warga setempat yang sedang asik pesta shabu,” kata Ogen Sairi.
Pengembangan pul dilakukan dari pengakuan dua oelaku tersebut, bahwa barang haram ini iperolehnya dari AG yang beralamat di SP (Satuan Pemukin) Transmigrasi V, di Kecamatan Maginti.
Lalu, AG bersama kedua rekannya KL dan AD berhasil dibekuk, saat lagi lakukan transaksi shabu. Dan polisi kembali menyita barang bukti, enam buah korek api, dua bungkus shabu dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di mobil milik AG, sejumlah uang dan HP yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub. Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 13 ayat 1 atau pasal 123 ayat 1 (a) UU nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat lima tahun dengan denda 10 miliar dan sedikitnya 1 miliar.
Namun diduga masih ada tersangka lain yang ikut terlibat, tapi masih dalam pencarian polisi.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas